PADANG, SuaraRantau.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Mars Sumatera Barat (Sumbar) dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar, Senin (13/6).
Mars tersebut sedianya akan digunakan dalam kegiatan atau acara resmi pemerintahan di Sumbar selain menyanyikan lagu nasional kebanggsaan Indonesia Raya.
Baca Juga: Hindari Pelanggaran Kode Etik, Bid Propam Polda Sumbar Gelar Gaktiblin di Polres Pesisir Selatan
“Mars Sumatera Barat ini nantinya setelah ditetapkan dan diundangkan, maka sudah bisa dinyanyikan pada peringatan Hari Jadi Sumatera Barat ke- 77 pada tanggal 1 Oktober 2022 mendatang,” ujar Ketua DPRD Sumbar, Supardi.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy menjelaskan, teks mars ini sudah digagas jauh bahkan pada tahun 1985. Sementara kabupaten kota lain di Sumbar juga telah ada mars masing-masing seperti Kabupaten Sijunjung, dan untuk Sumbar akhirnya juga berhasil ditetapkan.
“Alhamdulillah sudah ditetapkan sebagai mars. Tugas kedepannya kita menyosialisasikan, pelan-pelan kita sosialisasi Mars Sumatera Barat ini baik di sekolah mau pun universitas,”pungkasnya.
Berikut bunyi Mars Sumatera Barat
Cipt: B. Andoeska
Sumatra Barat persada hamba
Ranah pusaka bunda
Tumpah darah para pejuang nan gagah pendiri dan proklamator bangsa
Ranah nan indah ranah nan ramah hamparan zamrut katulistiwa
Gemulai flora gemuruh ombak Samudra menarik menari s’luruh hamba
Baca Juga: Drey Buyung Panyalay Penyerang Keturunan Minang jadi Rekrutan ke-20 Semen Padang FC
Hai upik dan buyung pewaris negeri lestarikan budaya jaga pusak
Teruka jiwanya teruka raganya
Tungku tigo sajarangan genggam amanah
Tuah sakato buhul tali rasa
Tiada gunung tinggi tiada lurah dalam
Ranah pesona satu Nusantara
Bhakti hamba sembahkan. [imk]