Jadi Korban TPPO, Seorang Warga Pidie Aceh Disekap dan Disiksa Gunakan Setrum Listrik di Kamboja

oleh -
Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma. Foto: Arso/Sekretariat DPD RI

PIDIE, SuaraRantau.Com–Setelah beberapa hari lalu warga Lhokseumawe telah menjadi korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Kamboja, Anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman Haji Uma, S.Sos kini kembali menerima laporan pihak keluarga untuk kasus yang sama di negara yang sama.

Korban terbaru yang dilaporkan bernama Muhamad Rijal (22) asal Pidie. Mirisnya, menurut laporan keluarga, korban dikabarkan mengalami penyiksaan berat, yakni disetrum dengan arus listrik.

Penyiksaan berat tersebut dialami korban selama disekap lokasi tempat pengelolaan operasional scamming di daerah yang belum diketahui pasti di Kamboja.

Baca Juga: Wujudkan Zero Tawuran dan Balap Liar, Polda Sumbar Siapkan Strategi Berikut Ini 

Hal tersebut disampaikan Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos, Jumat (10/1) setelah menerima pengaduan dan permohonan bantuan bagi perlindungan terhadap Muhammad Rijal dari pihak keluarga.

Dari informasi keluarga sebagaimana yang disampaikan Haji Uma, Muhammad Rizal asal Gampong Gogo Kecamatan Padang Tiji, Pidir berangkat ke Kamboja dengan modus yang sama dengan korban terakhir sebelumnya, yakni melalui seorang agen yang dikenalkan oleh temannya.

Korban diberangkatkan melalui Dumai Provinsi Riau, 6 Januari 2025. Selanjutnya korban masuk ke Malaysia dan kemudian diselundupkan ke Kamboja melalui Thailand.

Pada Awal masa kerja Muhammad Rijal dijanjikan gaji yang besar dengan pekerjaan bidang manajemen. Namun sampai ke Kamboja, korban di paksa kerja di sebuah kasino. Karena tidak mampu mencapai target, korban lalu dijual ke perusahaan lain di Kamboja.

Di perusahaan lain inilah korban di sekap dan disiksa di sebuah kamar serta di setrum arus listrik tanpa ampun karena mereka tidak puas dengan hasil pekerjaan Muhammad Rijal yang tidak mampu mencari keuntungan untuk perusahaan melalui praktik penipuan online.

Alasan penyiksaan ini menurut keluarga kepada Haji Uma melalui Surat Keuchik Gampong Gogo, karena pihak penyekap meminta uang tebusan Rp 20 juta. Karena panik mendapat kabar tersebut, keluarga sudah mengirim uang tebusan sebanyak Rp8 juta hasil patungan keluarga.

No More Posts Available.

No more pages to load.