Jangankan Memposting dan Bagikan Tautan, Berkomentar serta Tandai Like Saja di Medsos, ASN Dikategorikan Tidak Netral

oleh -
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sumbar, Arry Yuswandi memimpin apel ASN lingkup Setdaprov Sumbar di Halaman Kantor Gubernur, Senin (25/11). Foto: Ari/Biro Adpim Sumbar

PADANG, SuaraRantau.Com–Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat (Setdaprov Sumbar), Arry Yuswandi mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sumbar untuk terus menjaga netralitas dan suasana kondusif selama masa tenang Pilkada serentak tahun 2024.

Meskipun memiliki hak pilih, ASN tidak diperkenankan untuk menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu pasangan calon. Kendati demikian, ASN juga tidak boleh Golput (tidak menyalurkan hak pilih).

“Pelarangan itu hanya untuk keterlibatan aktif berkampanye, Netralitas ASN bukan berarti tidak memilih atau golput, jangan sampai keliru. ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat, terlebih menjaga kedamaian dan kelancaran proses demokrasi,”tegas Arry saat memimpin apel gabungan rutin ASN lingkup Setdaprov Sumbar di Halaman Kantor Gubernur, Senin (25/11).

Baca Juga: Kembali dari Cuti, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah Awali Kegiatan dengan Subuh Mubarakah

Diketahui masa tenang Pilkada serentak 2024, berlangsung selama 3 hari, mulai 24 sampai 26 November mendatang. Sedangkan hari pemungutan suaranya sudah ditetapkan pada tanggal 27 November 2024.

Pelarangan ASN terlibat politik praktis, telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Penegasan lainnya, juga diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri PANRB, Mendagri, Kepala BKN, dan Ketua Komisi ASN serta Ketua BAWASLU tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu. “Regulasi tersebut harus kita pahami secara utuh, agar tidak terjebak dalam tindakan atau hal-hal yang dilarang,” tegas Arry.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bentuk pelanggaran netralitas tidak hanya pada hal-hal yang bersifat kasat mata atau tampak, tapi juga dalam berinteraksi di media sosial (medsos. ASN harus bijak dalam menggunakan medsos.

“Jangankan memposting atau membagikan tautan, ikut berkomentar atau memberi ikon like saja, itu sudah dikategorikan tidak netral,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.