“Usulan ini lebih pada penanganan dampak psikologis terhadap korban. Jadi terpikirkan agar ada satu psikolog di tiap kelurahan. Kita upayakan ini pada tahun-tahun mendatang (jika diberi amanah lagi di DPRD Sumbar), agar penanganannya lebih komprehensif,” ungkap Hidayat.
Erniwati Mukhtar, TKSK Kototangah pun, mengamininya. Erni mengatakan, sosialisasi di tingkat RT atau RW sangat perlu dilakukan secara besar-besaran (masif).
“Apa isi perda ini memang belum terjangkau oleh RT dan RW kita. Setiap ada permasalahan keluarga di lingkungan RT, bukankah Ketua RT yang turut menanganinya. Nah kapasitas RT ini yang harus selalu diiisi, agar masalah kekerasan terhadap anak dan perempuan tidak terhenti di sana saja,” ujar Erni.(rel/sar)