Jokowi Sahkan UU Desa, Kepala Desa dan Perangkatnya Dapat Uang Pensiun, Begini Respons Wakil Ketua DPD RI

oleh -
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin. Foto: Facebook Sultan B Najamudin

JAKARTA, SuaraRantau.Com–Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menyambut baik disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Sultan melalui keterangan resminya Jumat (3/5) mengharapkan agar desa seluruh Indonesia, semakin maju dan mandiri dengan kebijakan yang kuat dan memberdayakan tersebut.

“Kita patut bersyukur pemerintah telah menunjukkan keberpihakan dan memberikan penguatan kelembagaan. Terutama insentif keuangan yang luar biasa kepada pemerintah desa. Tentu menjadi harapan kita semua agar pemerintah desa semakin inovatif dan produktif dalam memberdayakan potensi di setiap desa”, ungkap Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Baca Juga: Sediakan Kikil Ukuran Besar Porsi 10 Orang, Gulai Tunjang Dinosaurus di Padang Diserbu Masyarakat

Menurutnya, pemerintah telah mengakomodir semua keinginan pemerintah desa, sebagai upaya mempercepat proses mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Bukan sekadar memberikan insentif pribadi kepada pemerintah desa.

“Kami menemukan banyak insentif tambahan yang diberikan pemerintah dalam UU Desa. Baik insentif waktu periodesasi maupun insentif keuangan bagi pemerintah desa”, sambungnya.

Oleh karena itu, kata Sultan, dengan banyaknya penghargaan dan insentif yang luar biasa ini, pemerintah desa diharapkan lebih progresif dalam membangun desanya. Sehingga mampu memberikan dampak kesejahteraan dan kemandirian bagi keuangan desa.

“Sehingga kami mengusulkan agar besaran insentif tunjangan harus disesuaikan dengan kinerja dan kondisi keuangan desa. Belanja dan gaji pemerintah desa harus dibatasi dalam Rancangan Anggaran dan Belanja Desa”, tutupnya.

Diketahui, Presiden Jokowi baru saja mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dalam UU Desa yang baru, kepala desa dan perangkat desa lainnya akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun.

Tunjangan pensiun itu diatur dalam Pasal 26 Ayat 3 UU Desa. Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa dan perangkat desa lainnya.(rel/ari)

No More Posts Available.

No more pages to load.