PADANG, SuaraRantau.Com–Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan Irman Gusman pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Sumbar, Senin, (10/6).
Dalam putusan itu, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pileg khusus Anggota DPD dari Provinsi Sumbar dengan mengikutsertakan Irman Gusman.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat dengan mengikutsertakan pemohon,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Baca Juga: Tahapan Pilkada Padang Diluncurkan, Pj Wali Kota Ingatkan Camat dan Lurah jangan Bikin KPU Kecewa
Menanggapi hal itu, KPU Sumbar belum menerima perintah dari KPU RI terkait PSU. Namun pihaknya akan mengikuti arahan dari KPU Pusat.
“Kita masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI terkait pemungutan suara ulang ini,” kata Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi saat di hubungi awak media, Selasa (11/6).
Jons memastikan, pihaknya tentu akan menindaklanjuti putusan MK. Namun untuk pelaksanaannya sampai saat ini belum diketahui.
“Kemungkinan dalam waktu dekat KPU Sumbar akan di undang ke KPU RI membahas persoalan ini. Tapi hakikatnya KPU siap melaksanakan putusan MK tersebut,” pungkasnya.(nah)