KAI Peringatkan Masyarakat, Inilah Bahaya Jika Membuang dan Bakar Sampah di Rel Kereta Api

oleh -
Kepala Stasiun Lubuk Alung mengenai temuan sampah di KM 41 pada Rabu siang (8/1). Foto: M. As’ad Habibuddin/ Kepala Humas KAI Divre II Sumbar

PADANG, SuaraRantau.Com–PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (Sumbar) melarang masyarakat membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api. Tindakan tersebut dapat berisiko membahayakan perjalanan kereta api.

“Jika sampah masuk ruang manfaat jalan jalur kereta api (KA) dan dibakar, asapnya dapat mengganggu pandangan masinis. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan perjalanan kereta api,” jelas Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, M. As’ad Habibuddin.

Selain mengganggu jarak pandang masinis, As’ad menjelaskan, suhu panas dari pembakaran sampah juga dapat merusak sistem persinyalan dan alat komunikasi yang berada di sepanjang jalur KA. Gangguan pada sistem ini berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta api.

Baca Juga: Curi Rel Gongsol, 2 Pria Diringkus Polisi Khusus Kereta Api

Tidak hanya itu, pembuangan sampah sembarangan dapat menyumbat aliran air di drainase. Akibatnya, banjir dapat terjadi dan menyebabkan tekstur tanah di sekitar rel menjadi gembur, yang berisiko menimbulkan longsor.

Hal ini diingatkan oleh As’ad menyusul laporan dari Kepala Stasiun Lubuk Alung mengenai temuan sampah di KM 41 pada Rabu siang (8/1).

Menanggapi hal tersebut, KAI Divre II Sumbar telah berkolaborasi dengan pihak terkait melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang atau membakar sampah di sekitar jalur KA.

As’ad juga mengingatkan adanya larangan bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat 1 menyatakan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api.

Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Jika melanggar, ada sanksi hukum sebagaimana tertera pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 199 yakni pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

No More Posts Available.

No more pages to load.