Kapolda Sumbar: Hanya Dalam Waktu 11 Hari, Berhasil Ungkap 71 Kasus Judi, Togel Online Terbanyak

oleh -
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Foto: IST

PADANG, SuaraRantau.Com–Sesuai dengan instruksi dan komitmen Kapolda Sumbar terkait pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya judi di wilayah Sumbar, dalam tempo 11 hari saja telah berhasil mengungkap puluhan kasus judi.

Tercatat, dari tanggal 1 sampai 11 Agustus 2022, sebanyak 71 kasus judi berhasil diungkap oleh Polda Sumbar dan Polres sejajaran.

Atas pengungkapan kasus judi ini, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajarannya yang serius dalam menindaklanjuti instruksinya.

Baca Juga: Gudang di Rawang Padang Terbakar Gara-gara Warga Tinggalkan Api Pembakaran Sampah yang Masih Menyala

“Terima kasih atas pengungkapan ini. Saya masih berharap bisa dikembangkan. Kasihan rakyat kecil yang ikut berjudi dengan mengharapkan untung-untungan,” kata Irjen Pol Teddy Minahasa.

Jenderal bintang dua tersebut menegaskan, kegiatan dan aktivitas yang berkaitan dengan judi merupakan hal yang dilarang oleh agama, dan juga dilarang sama aturan hukum yang berlaku.

Apalagi jelas Kapolda Sumbar, permainan judi juga bertentangan dengan “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” yang merupakan filosofi hidup dalam masyarakat Minangkabau.

“Ingatlah, judi hanya menguntungkan bandar saja, tidak ada judi yang menguntungkan pemain,” tegasnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik menerangkan, kasus judi yang berhasil diungkap kebanyakan adalah judi togel (toto gelap) online.

“Ada judi online (togel), judi kartu remi dan sebagainya. Yang jelas, segala bentuk perjudian, itu akan kami tindak tegas siapapun pelakunya. Ini sudah komitmen kami,” pungkasnya.(rel/bob)

No More Posts Available.

No more pages to load.