Kasus Dugaan Korupsi Gedung Kebudayaan Sumbar Bakal Disidang, Tersangka Tidak Ditahan Karena Kakinya Patah

oleh -
Kasi Intelejen Kejari Padang, Afliandi, didampingi Kasi Pidsus Yuli Andri dan Ketua Tim Penyidik Wiliyamson memberikan keterangan pers. Foto: IST

PADANG, SuaraRantau.Com–Perkara tindak pidana dugaan korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatra Barat (Sumbar) memasuki babak baru. Pasalnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melimpahkan perkara itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menyerahkan berkas dan tersangka (tahap 2).

Namun, setelah dilimpahkan ke JPU, tersangka berinisial AS, kontraktor dari PT TTP yang melakukan pengerjaan pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar, tidak dilakukan penahanan. Hal itu dikarenakan AS saat ini dalam kondisi sakit dan masih membutuhkan perawatan medis.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelejen Kejari Padang, Afliandi, didampingi Kasi Pidsus Yuli Andri dan Ketua Tim Penyidik Wiliyamson. “Tersangka yang berinisial AS, kami dari tim penyidik belum melakukan penahanan dikarenakan kondisi kesehatan dari terdakwa AS yang tidak dimungkinkan untuk dilakukan penahanan, karena memiliki rekam medis dari RS Awal Bros,” kata Wiliyamson Rabu, (6/9).

Wiliyamson mengatakan AS mengalami kecelakaan hingga patah kaki. Saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan tersangka. Penahanan bisa dilakuikan jika tersangka dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Peringatan Bagi ASN Pemko Padang, Jika Ketahuan Selingkuh, Siap-siap Menerima Sanksi Ini

“Alasan dilakukan penahanan dikuatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama dan sebagainya. Sedangkan dalam kasus AS sangat kecil kemungkinan melakukan hal tersebut dikarenakan untuk kehidupan sehari-harinya seperti mandi dan makan masih bergantung kepada orang lain. Sehingga jika kita lakukan penahanan di dalam rutan tidak ada fasilitas seperti tersebut di dalam rutan,” ucapnya.

Wiliyamson mengatakan, AS juga harus melakukan kontrol sekali dalam dua minggu ke dokter ortopedi di RS Awal Bros Pekanbaru. “Hal ini kita lakukan sampai kasus ini dilimpahkan ke pengadilan. Begitu perkaranya dilimpahkan ke pengadilan maka beralihlah kewenangan melakukan penahanan. Jika majelis hakim berpendapat lain kami selaku jaksa harus melaksanakan penetapan,”ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.