PADANG, SuaraRantau.Com–Kejaksaan Negeri ( Kejari) Padang terus mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang M Fatria, didampingi Kasi Intelijen, Kasi Pidana Umum, Kasi Pidana Khusus, Kasi Barang Bukti, Kasubag Pembinaan dan jajaran, mengatakan, saat ini telah ada sejumlah saksi yang diperiksa.
“Saat ini sebanyak 40 orang yang dipanggil dengan status sebagai saksi, termasuk juga ahli,” katanya saat melakukan ekspos hasil capain kinerjanya selama satu tahun, Jumat (30/12).
Fatria Padang juga menyebutkan, saat ini, pihaknya masih menunggu perhitungan dari BPKP. Meskipun demikian hingga kini, Kejari Padang belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Berkat Kebijakan 5 Untung, Tahun 2022, Pendapatan PKB dan BBNKB di Sumbar Meningkat
“Untuk saat ini belum ada tersangka, karena kita masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP dan juga masih melakukan pendalaman kasus tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, terungkap dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar itu telah naik dari penyelidikan ke penyidikan karena diduga bermasalah dan ditemukan adanya unsur tindak pidana. Anggaran terkontrak proyek ini lebih Rp31 miliar.
Diketahui, pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar dilakukan menggunakan bahan material impor, tidak sesuai dengan Instruksi Presiden RI untuk menggunakan produk dalam negeri, sehingga biaya pembangunan lebih mahal.
Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan dalam tahap lelang. Ada kejanggalan pada saat pelelangan dan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Oleh karena itu, pembangunan gedung terbengkalai dan dan putus kontrak ketika mencapai proses 8,1 persen. Sementara, pembayaran senilai Rp8 miliar telah dilakukan untuk pengerjaan 28 persen.(nah)