PADANG, SuaraRantau.Com–Selama tahun 2021, kasus perjudian marak terjadi di Provinsi Sumbar. Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa memaparkan, kasus perjudian di Sumbar naik sebesar 60 persen.
Secara umum menurutnya, jumlah tindak pidana terjadi penurunan, dari 8.525 menjadi 5.099. Tapi, yang ajaib justru kasus judi naik dari 110 kasus menjadi 166 kasus.
Naiknya kasus perjudian di wilayah hukum Polda Sumbar sebesar 60 persen menurut Sosiolog dari Universitas Negeri Padang (UNP) Erianjoni dipengaruhi oleh sosial budaya masyarakat Minang tang gemar duduk di lapau (warung).
“Adanya kebiasan masyarakat duduk di lapau dalam menghabiskan waktu. Untuk mengisi kekosongan, masyarakat melewatinya dengan permainan kartu seperti kartu remi, domino dan koa. Apalagi dewasa ini maraknya perjudian melalui aplikasi judi online,” ucapnya, Selasa, (4/1)
Erianjoni menambahkan, meningkatnya perjudian berdasarkan data dari Polda Sumbar tersebut, disebabkan oleh faktor ketidakmampuan masyarakat dalam udaha pemenuhan kebutuhan ekonomi.
“Di masa pandemi Covid-19 saat ini, masyarakat begitu sulit dalam hal pemenuhan kebutuhan ekonominya. “Imbasnya, judi merupakan alternatif dalam usaha pemenuhan kebutuhan ekonomi,” tambahnya.
Erianjoni memaparkan, aktivitas monoton dari aparat dalam pengendalian sosial membuat pelaku judi dengan mudahnya mengantisipasi gerak dari aparat.
“Selain itu, pengendalian sosial yang monoton menjadi indikator maraknya perjudian. Apalagi saat ini perjudian berbasis digital dengan menyasar pelaku dari usia remaja hingga usia dewasa dengan omset yang lebih besar,” paparnya.(ktk)