Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Sumbar Meningkat, Perlu Upaya Sistematis dan Kolaboratif Deteksi Dini

oleh -
Kepala DP3AP2KB Sumbar, dr. Herlin Sridiani, M. Kes bersama narasumber dan peserta Workshop Arah Kebijakan Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan di Sumbar, Selasa (20/2) di Aula DP3AP2KB Sumbar. Foto: Dokumentasi DP3AP2KB Sumbar

PADANG, SuaraRantau.Com–Kekerasan terhadap perempuan, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan masalah global terkait Hak Asasi Manusia (HAM) dan ketimpangan gender.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sumatera Barat (Sumbar) dr. Herlin Sridiani, M. Kes mengungkapkan, permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta TTPO masih menjadi ‘fenomena gunung es’.

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan TPPO yang teridentifikasi belum menggambarkan jumlah seluruh kasus yang ada di masyarakat. Sebagian besar masyarakat masih menganggap, kasus kekerasan terhadap perempuan aib dan masalah domestik dalam keluarga, yang tidak pantas diketahui orang lain.

“Sedangkan kasus TPPO, masyarakat belum memahami. Sehingga menganggap hal tersebut wajar dan tidak pantas dilaporkan. Terutama jika pelaku keluarga sendiri, sehingga diselesaikan secara kekeluargaan,” terang Herlin saat kegiatan Workshop Arah Kebijakan Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan di Sumbar, Selasa (20/2) di Aula DP3AP2KB Sumbar.

Baca Juga: Undangan Dijamu Makan Bajamba, Besok Peringatan HUT Satpol PP dan Satlinmas Tingkat Nasional Dimulai

Herlin mengungkapkan, data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Provinsi Sumbar tahun 2023, kasus kekerasan di Sumbar sebanyak 1.051 kasus dengan 1.113 korban. Rinciannya 268 kasus (272 korban ) kekerasan terhadap perempuan dan 783 kasus dengan 150 korban kekerasan terhadap anak.

Sementara, kekerasan fisik, sebanyak 80 korban kekerasan psikis, sebanyak 51 korban, kekerasan seksual dan satu korban perdagangan orang (trafficing), 17 korban penelantaran dan 20 korban kasus lainnya.

Dibandingkan tahun 2022, terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di tahun 2023. “Perlu upaya percepatan penurunan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui pencegahan dan penangganan korban kekerasan secara terpadu,” harapnya.

Untuk bisa melakukan pencegahan dan penanganan, diperlukan pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan. Termasuk TPPO melalui sistem database yang terintegrasi, komprehensif dan real time. Edukasi secara massif agar masyarakat bisa menjadi 2P, Pelapor dan Pelopor kasus kekerasan.

No More Posts Available.

No more pages to load.