Kata Anggota DPRD Sumbar Muzli M Nur, Pergantian Sekdakab Pasaman Sudah Tepat, Berikut Penjelasannya

oleh -
Anggota DPRD Provinsi Sumbar Dapil Pasaman dan Pasbar Muzli M Nur

PADANG, SuaraRantau.Com–Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) daerah pemilihan (Dapil) Pasaman dan Pasaman Barat (Pasbar) Muzli M Nur mengungkapkan, pergantian Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pasaman yang dilakukan oleh Pelaksanaan tugas (Plt) Bupati Sabar As merupakan langkah tepat.

Menurutnya hal tersebut merupakan upaya untuk menciptakan pelayanan yang lebih optimal terhadap masyarakat. Muzli saat memberikan keterangan Senin (20/11), mengatakan, Plt Bupati Pasaman, Sabar As secara kinerja telah mengetahui bagaimana dinamika roda pemerintahan pasca dirinya ditunjuk menjadi Plt Bupati Pasaman.

Jadi ketika ditunjuk menjadi Plt Bupati Pasaman, Sabar melihat peluang-peluang untuk mengoptimalkan pembangunan di Pasaman, sehingga untuk melakukan koordinasi antar OPD, Sabar harus mengganti Sekdakab Pasaman.

Baca Juga: Ketua DPRD Sumbar Minta Pembinaan Olahraga Usia Dini Harus Dipertanggungjawabkan dengan Prestasi

Secara psikologis Sabar mengetahui siapa yang bisa untuk menjalankan skema kerja dan menerapkan program-program pembangunan yang diusung.

“Ketika terjadi pergantian jabatan dalam lingkungan kerja pemerintahan, upaya kepala daerah untuk mencapai optimalisasi pembangunan dan pelayanan masyarakat. Pastinya skema pemerintahan yang dibuat kepala daerah, upaya untuk mempercepat pembangunan dan muaranya kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Dia mengatakan, sejauh ini pelayanan yang dilakukan Pemkab Pasaman terhadap masyarakat masih berjalan dengan semestinya. Siapapun nantinya yang diberikan kepercayaan ataupun OPD mana yang berseberangan harus tegak lurus kepada kepala daerah.

“Pengalaman saya biasanya riak-riak yang terjadi saat pergantian sekda hanya sebentar. Jadi sekda itu harus tegak lurus ke kepala daerah, bukan membuat kotak-kotak dalam bertugas,” katanya.

Sebelumnya Plt Bupati Pasaman Sabar AS menyebut, pembebasan sementara tugas Sekdakab Mara Ondak dari jabatannya sudah sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

“Pembebasan tugas saudara Sekdakab Mara Ondak berdasarkan kepentingan pemeriksaan kasus bantuan gempa Malampah,” kata Sabar AS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.