PADANG, SuaraRantau.Com–Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Padang menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (26/8). Aksi demonstrasi yang di gelar di depan gedung wakil rakyat itu merupakan gelombang yang ketiga.
Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menyampaikan aspirasi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Sumbar itu tegas menyatakan menolak RUU Pilkada yang tidak sesuai putusan MK.
Aksi unjuk rasa dimulai sejak pukul 16.00 WIB. Mahasiswa datang dan memadati jalan di depan Gedung DPRD Sumbar itu secara berombongan. Aksi demonstrasi berlangsung tertib dan damai. Sejumlah spanduk dipasang di pagar yang bertuliskan aspirasi mereka mengajak kawal putusan MK tentang UU Pilkada. “Stop Berkilah, Sumbar Melawan Politik Dinasti,” demikian tulisan di spanduk yang mereka bentangkan.
Di depan gerbang kantor tempat wakil rakyat berkantor itu, massa aksi tampak saling bergantian berorasi. Situasi sempat memanas dan terjadi dorong-mendorong pagar gerbang antara massa dengan polisi yang melakukan pengamanan.
Kordinator Pusat BEM Sumbar, Firdaus dalam orasinya menyampaikan, aksi demonstrasi mahasiswa hari ini merupakan hari ketiga mahasiswa mendatangi gedung “Dewan Pengkhianat Rakyat”. Namun tidak ada satupun yang mau menemui masa aksi.
“Wakil rakyat kita pasti tahu ada gejolak di masyarakat. Tapi mereka tidak ada yang mau datang satupun. Kalau Anggota DPRD Sumbar tidak berani keluar kita cap sebagai pengecut”, ujarnya.
Dikatakannya, mahasiswa hari ini masih aksi meskipun KPU sudah mengeluarkan Peraturan KPU sesuai dengan MK. Menurutnya, itu hanya kemenangan kecil untuk rakyat Indonesia.
“Meskipun KPU akan menjalankan putusan MK namun masih terdapat kemungkinan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu). Bisa saja Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu di malam hari seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Kita turun mengawal sampai benar-benar dilaksanakan oleh KPU dan tidak dikeluarkan Perpu oleh pemerintah”, ungkapnya.