Kejari Padang Eksekusi Barang Bukti Uang Tunai Rp445 Juta dari Terpidana Mantan Karyawan BRI RO Padang

oleh -
Kajari Padang, Aliansyah, didampingi Kasi Intel Eriyanto dan Kasi Pidsus Yuli Andri memperlihatkan barang bukti hasil eksekusi dari terpidana Mantan Karyawan BRI RO Padang. Foto: Juliandra

PADANG, SuaraRantau.Com–Memperingati hari anti korupsi sedunia yang jatuh pada 9 Desember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, mengeksekusi barang bukti berupa uang Rp455.400.000 dari terpidana yang pada saat ini telah menjadi Mantan Karyawan BRI Regional Officer (RO) Padang.

Terpidana yang bernama Fitria Jaya Putra tersebut, terbukti bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, sehingga telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah, didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Eriyanto dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yuli Andri, mengatakan, terpidana divonis dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp100.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana penjara tiga bulan.

Baca Juga: Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan 228 Kg Ganja dari Sumut, Penangkapan Dramatis, Pelaku Nekad Menabrak Blokade Polisi

“Membayar uang pengganti sebesar Rp962.485.000. Jika tidak dapat melakukan penggantian uang negara, maka akan disita asetnya. Jika tidak ada asetnya, maka dihukum kurungan dua tahun penjara,” ungkap eks Asintel Kejati Lampung itu, Selasa, (3/12).

Aliansyah menambahkan, terpidana melakukan perbuatannya dari bulan November tahun 2019 sampai dengan bulan Februari tahun 2023, dan telah melakukan penyalahgunaan fasilitas void pada (EDC) Merchant Jaya Wisata Tour.

Perkara tersebut berasal dari laporan oleh pihak BRI kepada Kejari Padang dengan terpidana sebagai terlapor. Atas dasar komitmen BRI, senantiasa menerapkan kebijakan Zero Toleransi to Fraud.

“Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp1.417.885.000. Hal ini juga didukung hasil audit BPKP Perwakilan Sumbar tanggal 23 Desember 2023,” tambahnya.

Dari hasil persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang, terpidana Fitria Jaya Putra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Terpidana dijatuhi hukuman kurungan 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

No More Posts Available.

No more pages to load.