Kepala Daerah harus Terlibat Awasi Penggunaan Dana Desa

oleh -
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo. PHOTO: IST

JAKARTA, SR–Pembangunan di daerah tidak terlepas dari peran dan kebijakan kepala daerah termasuk terkait pengawasan dana desa. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengingatkan kembali kepada para kepala daerah untuk terlibat aktif dalam pengawasan dana desa.

“Sebagai pimpinan daerah, sebagai Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) harus bantu untuk pengawasan. Jadi kordinator bersama Kapolres dan kajarinya. Pimpinan daerah juga berhak mengawasi melalui inspektorat kabupaten atau dinas PMD nya,” ujarnya dihadapan para kepala daerah kabupaten dan kota saat menjadi pembicara dalam acara Perangkat Kendali Program Pemantapan Pimpinan Daerah Angkatan (P3DA) X Tahun 2019 Lemhanas RI, Kamis (10/10).

Pada kegiatan yang mengusung topik “Pembangunan Desa dalam Perspektif Wawasan Nusantara” itu, Eko menjelaskan, salah satu penyebab masih banyaknya masalah dalam pengawasan karena masih adanya persepsi yang berbeda dari tiap aparat penegak hukum.
Makanya penguatan kerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan perlu ditingkatkan tujuannya untuk membantu. “Jadi, kalau ada masalah, tolong koordinasi dengan kapolresnya dan kejaksaannya, kasih tahu kita juga melalui satgas dana desa,” lanjutnya.

Selain itu, Eko juga mengingatkan bahwa kepala daerah adalah pimpinan daerah tertinggi di daerah, kepala desa itu laporannya bukan ke pusat tapi ke kepala daerah, dan kepala daerah berhak menurunkan audit untuk mengaudit desa. “Jadi, tolong diperkuat sistem pengawasannya untuk memastikan bahwa dana desa ini benar-benar efektif. Pusat ini sifatnya hanya membantu. Kalau pusat ikut campur ke pengawasan desa nanti bapak-bapak akan sulit kerja, jadi itu kewenangannya ada di bapak-bapak termasuk untuk mengawasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti mengatakan bahwa terkait dengan pencairan dana desa, pihaknya memberikan relaksasi tapi berdasarkan kinerja dan akuntabilitas. Untuk penyaluran dari daerah ke desa, pihaknya mendorong tidak harus semuanya compile, sekarang bisa dilakukan secara individual tujuannya untuk mempercepat desa supaya cepat mendapatkan anggarannya.
“Kementerian Keuangan lebih kepada melihat bagaimana kita mendistribusikan dan juga melihat konteks pemerataan dari pendistribusian tersebut,” ungkapnya.(rel/ari)

No More Posts Available.

No more pages to load.