“DPRD sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah, perlu secara terus menerus diperkuat dan ditingkatkan kapasitasnya, agar dapat bekerja dan memberikan kontribusi maksimal sehingga dapat mengoptimalkan fungsi “chek and balance “ dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk pemerintahan daerah yang akuntabel, efektif, efisien dan transparan,” tandasnya.(fai)