KI Sumbar Beri Pandangan Ini Terhadap Permohonan Informasi di Pengadilan

oleh -
Sosialisasi KIP di PTUN dengan pemateri H. Arif Yumardi, ST, SH dari KI Sumbar dan Panca Yunior Utomo, SH, MH dari Hakim Yusdisial MA.

PADANG, SuaraRantau.Com–Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) setelah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) di Gedung Pasca Sarjana Hukum Unand Jalan Pancasila no 10 Padang, Senin, (11/9).

Sosialisasi digelar dalam bentuk diskusi panel. Hadir sebagai pemateri H. Arif Yumardi, ST, SH dari Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) dan Panca Yunior Utomo, SH, MH dari Hakim Yusdisial Mahkamah Agung (MA).

“Terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik sejatinya jajaran pengadilan sudah khatam, ” ujar Arif disambut dengan senyum oleh peserta yang hadir, di antaranya Ketua PTUN , Dekan Hukum Unand dan pengacara serta mahasiswa secara offline dan online.

Baca Juga: Respon Kisruh di Pulau Rempang Batam, Ketua DPD RI Ingatkan Perubahan Tata Ruang Harus Perhatikan Kearifan Lokal

“Beberapa kasus terkait dengan permohonan informasi di pengadilan selama ini yang ada di KI Sumbar, memang sedikit kurang tegasnya jawaban yang diberikan terkait klasifikasi informasi tersebut,” tegas Arif.

Sementara, diungkapkan Panca Yunior Utomo, Hakim Yudisial Mahkamah Agung (MA) lebih menitikberatkan kepada Surat Keputusan Mahkamah Agung (SK MA) Nomor 02-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan dan penerapannya.

“Kita sangat merespon apa yang sudah dilahirkan KI. Sehingga kita merubah SK MA Nomoe 144 menjadi SK MA Nomor 02-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Yang mana substansinya adalah mempercepat proses permohonan informasi di pengadilan,” jelas Panca Yunior.(sar)

No More Posts Available.

No more pages to load.