Kirim 10 Pekerja ke Malaysia tapi Tidak Diberi Gaji, Polda Sumbar Tangkap Penyalur Tenaga Migran Ilegal di Pasaman Barat

oleh -
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono bersama Kabid Humas Kombes Dwi Sulistyawan dan Dirreskrimum Kombes Pol Andry memaparkan pengungkapan kasus TPPO. Foto: IST

PADANG, SuaraRantau.Com–Polda Sumbar menangkap seorang perempuan berinisial W, warga Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas negara.

Pelaku W diduga berperan sebagai penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Negara Malaysia.

Mirisnya, warga Sumbar yang dipekerjakan oleh W di Malaysia, tidak mendapatkan gaji selama bekerja di sana, lantaran gaji yang diberikan oleh majikan para PMI diambil oleh W.

Sedangkan visa dan paspor para PMI itu disimpan oleh majikannya, sehingga para PMI tidak bisa pulang ke Indonesia.

Berkat pengungkapan kasus itu, Tim Satgas Gakkum TPPO Polda Sumbar yang bekerja sama dengan Divhubinter Mabes Polri dan KBRI Malaysia, berhasil menyelamatkan 10 warga Sumbar yang menjadi korban TPPO oleh pelaku W di Malaysia. Saat ini, para korban dalam proses pemulangan ke Indonesia.

Baca Juga: Di Hadapan Menteri ATR/BPN, Gubernur Sumbar Tegaskan Tanah Ulayat Identitas bagi Masyarakat Minangkabau

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku W ini setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aksinya mengimingi para korban bekerja di Malaysia tanpa izin dengan gaji yang besar. Tetapi, faktanya para korban dieksploitasi oleh pelaku secara ekonomi.

“Berkat adanya laporan itu, Tim Satgas TPPO Polda Sumbar yang dipimpin Dirreskrimum langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyeldiikan, aksi TPPO dengan modus kerja dilakukan pelaku W di Padang Kadok, Jorong Bandua Balai, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat sejak bulan September 2022 lalu,” ungkap Irjen Pol Suharyono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat konferensi pers, Selasa lalu, (20/6).

Dijelaskan Irjen Pol Suharyono, tim pun melakukan penelusuran, termasuk mengumpulkan data ke PPMI atau biro untuk pekerja luar negeri di daerah tersebut. Selanjutnya Satgas bergerak cepat melakukan rangkaian proses penyidikan dan berdasarkan gelar perkara, ditetapkanlah W sebagai tersangka hingga dilakukan penangkapan.

No More Posts Available.

No more pages to load.