JAKARTA, SuaraRantau.Com–Komite III DPD RI menyoroti pernyataan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar terkait usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp93.389.684,99 atau sekitar Rp93,3 juta.
Usulan ini disampaikan pada rapat kerja Komite VIII DPR RI dengan Menag dan Kepala BP Haji terkait persiapan haji 2025, pada Senin (30/12), di komplek Senayan, Jakarta.
Dalam rapat kerja tersebut, pemerintah mengajukan usulan rata-rata BPIH Rp93.389.684,99, terdiri dari Bipih (70%) Rp65.372.779,49, dan nilai manfaat (30%) Rp28.016.905,5.
Dibandingkan dengan tahun 2024, nilai Bipih meningkat sekitar Rp10 juta. Tahun 2024, nilai Bipih yang ditanggung Jemaah haji sebesar Rp56.046.172.
Adanya usulan kenaikan rata-rata Bipih, disebabkan adanya perubahan komposisi nilai Bipih sebagai biaya yang harus dikeluarkan oleh jemaah dan nilai manfaat yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Jika pada tahun 2024, komposisi Bipih dan nilai manfaatnya 60% : 40%, sementara pada tahun 2025, diusulkan adanya perubahan menjadi 70% : 30%.
Jelita Donal, selaku Wakil Ketua Komite III DPD RI, menyoroti adanya perubahan komposisi Bipih dan nilai manfaat yang berubah secara signikan dan berpengaruh pada biaya yang harus dibayar oleh calon jamaah.
Jelita Donal meminta pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan kembali kemampuan keuangan calon jemaah haji dan berharap nilai Bipih tidak terlalu jauh berbeda dengan tahun 2024.
“Pemerintah dan DPR RI harus lebih memprioritaskan kepentingan jamaah haji dalam penentuan nilai BPIH dan Bipih secara lebih berkeadilan”, ungkap Jelita Donal.
Jelita Donal sebagai Senator dari Sumatera Barat (Sumbar) juga meminta penetapan BPIH dan Bipih dilakukan lebih awal sebelum penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan seperti tahun sebelumnya.
“Penetapan besaran BPIH dan Bipih agar dilakukan lebih cepat sebelum penyelenggaraan ibadah haji, agar calon jamaah tidak terburu-buru dalam melakukan pelunasan Bipih,” tegas Jelita Donal.