KPK RI Beri Peringatan Pemda di Sumbar, Masih Banyak Belum Laporkan Sertifikasi Barang Milik Daerah

oleh -
Koordinator Wilayah Sumbar Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Muhammad Jhanattan saat Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Sumbar yang dihadiri Pejabat BPN Sumbar, sekretaris daerah serta pejabat terkait di Pemprov Sumbar dan kabupaten/kota se-Sumbar. Foto: Juliandra

PADANG, SuaraRantau.Com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mempercepat proses sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) sebagai salah satu wujud tertib administrasi.

Koordinator Wilayah Sumbar Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Muhammad Jhanattan mengatakan, setiap daerah di Sumbar telah diberikan target capaian sertifikasi BMD pada 2024.

“Namun kita lihat dari laporan yang masuk, progresnya sangat lambat. Bahkan ada beberapa daerah yang capaiannya masih nol. Karena itu kita gelar rapat koordinasi guna melihat kendala di daerah,” kata Jhanattan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Sumbar di Padang, Rabu (12/6).

Baca Juga: Tahun 2025, Tarif Cukai Rokok Bakal Naik, Ketua DPD RI Ingatkan Dampak yang Perlu Diantisipasi

Melalui rapat yang dihadiri Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar, sekretaris daerah serta pejabat terkait di Pemprov Sumbar dan kabupaten/kota se-Sumbar itu, Jhanattan berdasarkan data yang masuk, jumlah BMD yang belum bersertifikat di Sumbar masih sangat banyak tersebar di seluruh kabupaten dan kota. Untuk percepatan proses sertifikasi itu, koordinasi dengan BPN hingga jajaran ke bawah dibangun dengan pendampingan dari KPK RI.

Ia menyebut, berdasarkan informasi dari pemerintah kabupaten dan kota persoalan yang mengemuka adalah persoalan pemberkasan. Hal itu telah diselesaikan dengan dukungan dari Kepala Kanwil BPN Sumbar.

Selain itu ada persoalan klaim aset dari pihak ketiga seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PTBA di Sawahlunto dan aset yang berada dalam hutan lindung. “Untuk dua kendala terakhir, perlu untuk pembahasan lebih lanjut. Namun untuk aset yang sudah clear and clean, harus dilakukan percepatan,” katanya.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumbar, Sri Puspita Dewi mengatakan, pihaknya sudah memberikan pemahaman tentang berkas dokumen aset milik daerah yang sebenarnya tidak terlalu rumit.

No More Posts Available.

No more pages to load.