JAKARTA, SuaraRantau.Com–Merespon maraknya kasus kriminalisasi terhadap guru yang terjadi di beberapa daerah, Komite III DPD RI menyerukan darurat perlindungan guru.
“Sekali lagi saya tegaskan, kami sangat prihatin dengan maraknya kasus kriminalisasi terhadap guru, yang semakin hari intensitasnya boleh dikatakan semakin banyak terjadi,” tegas Wakil Ketua Komite III DPD RI, Dailami Firdaus kepada wartawan di sela-sela resesnya.
Menurutnya, pemberitaan terkait kasus kriminalisasi guru di berbagai platform media telah menjadi bola panas dan pembenar bagi orangtua/wali siswa dan pihak-pihak lainnya untuk melakukan hal serupa terhadap guru.
Pendek kata, satu satu tindakan guru sebagai bentuk pendidikan, pengajaran dan pembinaan pada siswa justru dianggap sebagai tindakan penganiayaan dan penghinaan oleh orangtua/wali siswa dan pihak-pihak lainnya, sehingga menjadi bahan aduan, laporan dan tuntutan secara pidana maupun perdata.
Baca Juga: Cegah Terjadinya Kekerasan, Sekolah Ramah Anak Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Pendidikan Anak
“Saya yakin, Ki Hajar Dewantara, KH Ahmad Dahlan, Raden Ajeng Kartini, Dewi Sartika dan tokoh pejuang pendidikan sekaligus pendiri NKRI tentu menangis melihat situasi dan kondisi ini. Perjuangan mereka mencerdaskan dan mengangkat harkat dan martabat anak bangsa melalui pendidikan dan pengajaran oleh guru, justru dibalas dengan memenjarakan guru, menuntut ganti kerugian dan tindakan lain yang tidak patut kepada guru. Ini ibarat air susu dibalas air tuba,” tegas Dailami lebih lanjut.
Dailami menyebut, sedikitnya ada 4 hal yang bisa dilakukan terkait permasalahan kriminalisasi guru. Pertama, Presiden bisa menginstruksikan kepada jajarannya seperti Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri dan Kapolri mengambil langkah-langkah strategis mencegah dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
Hal ini sebagai bentuk keseriusan dan keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan guru. Bagaimanapun guru punya peran penting dalam mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045. Komite III DPD RI menyerukan Stop ! Kriminalisasi Guru, Darurat Perlindungan Guru.