PADANG, SuaraRantau.Com–Sekretaris Komisi 1 DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), HM Nurnas mengatakan, Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar hadir melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Salah satu fungsi hadirnya KI Sumbar ini menurutnya, melahirkan keterbukaan informasi. Terutama bagi badan publik yang menggunakan uang rakyat.
“Dengan terbuka maka terjadi keamanan. Sehingga uang negara tidak dimaling. Dengan keterbukaan informasi, maka KI Sumbar sangat berperan memutus rantai dari penggunaan uang yang salah oleh badan publik,” tegas Nurnas saat tampil sebagai pembicara pada Workshop Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik Sumbar, Sabtu (27/11) di Padang.
Baca Juga: Pengangguran dan Kemiskinan di Sumbar Meningkat saat Ekonomi Tumbuh 3,73 Persen
Setelah lahirnya Komisi Informasi (KI) di Provinsi Sumbar juga ada Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP) yang sekarang berganti nama Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Sumbar. Perkumpulan ini ternyata hanya ada di Sumbar satu satunya di Indonesia.
“Lahirnya FJKIP atau PJKIP ini menjadi garda terdepan untuk mendobrak keterbukaan informasi di Sumbar. Harus ada tulisan dari perkumpulan ini yang memancing OPD di Pemprov Sumbar, bahwa keterbukaan itu menjadi sebuah keharusan,” ujar Nurnas.
Nurnas mengaku sangat miris dengan kondisi Sumbar saat ini. Di mana lebih dari 50 persen Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di OPD Pemprov Sumbar tidak mau menyampaikan keterbukaan informasi. FJKIP atau PJKIP Sumbar menurut Nurnas harus bisa kritisi kondisi ini.
“Perbaiki masalah keterbukaan informasi oleh badan publik ini. Padahal, UU Nomor 14 Tahun 2008, ada pidana terkait masalah keterbukaan. KI bahkan juga diminta keterangan jika ada pelaporan masyarakat terkait kasus-kasus yang ditangani aparat hukum,” tegasnya.
Keterbukaan menjadi suatu keharusan. Tapi punya tatanan aturan. Termasuk juga dalam pengadaan barang yang dilakukan oleh badan publik. KI menurut Nurnas, tidak hanya sekedar melakukan sidang sengketa. Tapi juga ada tugas edukasi tentang keterbukaan.