Ledakan di Semen Padang Hospital Akibat Perbaikan AC, Kata Pakar Listrik Bisa Dipidana, Rumah Sakit Dituntut Ganti Rugi

oleh -
Proses evakuasi pasien anak-anak pascaledakan yang terjadi di SPH, Selasa (30/1). Foto: Juliandra

PADANG, SuaraRantau.Com–Ledakan yang terjadi di Semen Padang Hospital (SPH), Selasa sore (30/1) diduga disebabkan oleh perbaikan AC yang berada di lantai 7 gedung.

Pakar kelistrikan dari Fakultas Teknik Universitas Andalas (Unand) Aulia, ST,M.Eng.,Ph.D menjelaskan jika memang terjadi kelalaian oleh para pekerja saat memperbaiki atau memasang AC di SPH, maka terjadi pelanggaran etika keinsinyuran yang menjadi prinsip dan pedoman yang harus dipatuhi insinyur dalam menjalankan praktik keinsinyuran.

“Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serta spekulasi tentang penyebab dan dampaknya, khususnya dari sudut pandang etika keinsinyuran dan sertifikasi teknisi operator di bidang kelistrikan,” ujarnya, Rabu, (31/1).

Baca Juga: Tutup Pascaledakan, Semen Padang Hospital Belum Bisa Pastikan Kapan Dibuka Kembali

Aulia menambahkan, etika keinsinyuran bertujuan melindungi kepentingan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan umat manusia, memajukan peradaban, serta menjaga kehormatan dan martabat profesi keinsinyuran.

“Jadi, dari perspektif etika keinsinyuran, ledakan di SPH dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar yang harus diikuti oleh insinyur,” tegasnya.

Menurutnya, pelanggaran yang terjadi seperti, tidak mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat, tidak bekerja sesuai kompetensi, tidak menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Selain itu menghindari pertentangan kepentingan, tidak membangun reputasi profesi, tidak memegang teguh kehormatan dan martabat profesi, serta tidak mengembangkan kemampuan profesional,” ungkapnya.

Aulia juga mempertanyakan sertifikasi teknisi operator kelistrikan yang telah memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Menurutnya, di Indonesia, sertifikasi teknisi operator di bidang kelistrikan diatur oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2012.

“Diperkirakan ada kerugian lebih dari Rp1 miliar dalam kasus seperti ini. Selain itu dampak psikologis juga dirasakan pengunjung dan pasien SPH. Jika memang terjadi pelanggaran saat perbaikan AC, maka dapat dipidana. Selain itu, rumah sakit dapat dituntut ganti rugi jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian,” paparnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.