Aulia menyarankan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Bidang Ketenagalistrikan harus mengambil sikap tegas terhadap kejadian ini, agar tidak terulang di kemudian hari.
“PII harus menekankan pentingnya etika keinsinyuran dan menuntut tindakan tegas terhadap pelanggar. LSP Bidang Ketenagalistrikan harus memastikan teknisi operator memenuhi standar kompetensi dan mematuhi standar keselamatan,” tegasnya.(nah)