Masih Ada Daerah Belum Revisi RTRW, Pemprov Sumbar Ingatkan Hentikan Mendirikan Tambak Udang Baru

oleh -
Kepala DKP Sumbar, Desniarti didampingi jajarannya saat silahturahmi dengan awak media, Jumat (20/1) di Kantor DKP Sumbar.

PADANG, SuaraRantau.Com–Khusus bagi pemerintah kabupaten kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur tentang tambak udang vaname, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) mengingatkan, agar jangan lagi mendirikan tambak ikan baru.

Peringatan ini menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 1011/INST-2021 tentang Moratorium Tambak Udang Vaname. Melalui instruksi gubernur tersebut, mengimbau beberapa kepala daerah menghentikan aktivitas pembukaan lahan baru untuk pembangunan tambak udang vaname yang tidak sesuai dengan Perda RTRW kabupaten/kota.

Kepala DKP Provinsi Sumbar, Desniarti mengatakan, moratorium tersebut menindaklanjuti maraknya tambak udang di sepanjang pesisir pantai Provinsi Sumbar saat ini. Menurutnya perlu pengaturan terhadap keberadaan tambak udang tersebut, agar tidak merusak lingkungan.

Baca Juga: Diresmikan dalam Waktu Dekat, Pabrik Pakan Ikan di Pasaman Siap Beroperasi

“Karena bagi tambak udang yang tidak punya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) akan pengaruhi kualitas air. Termasuk air dalam tambak serta kualitas produksi udang itu sendiri,” terang Desniarti didampingi jajarannya saat silahturahmi dengan awak media, Jumat (20/1) di Kantor DKP Sumbar.

Desniarti tidak memungkiri, saat ini udang vaname menjadi perhatian yang besar bagi pasar luar negeri. Dengan potensi pasar yang menjanjikan, di tingkat nasional budidaya udang vaname ini menjadi program strategis pemerintah dengan target produksi 19 juta ton per tahun.

“Sekarang ini baru mampu memproduksi 1 juta ton. Di Sumbar, udang ini memiliki potensi besar khusus di daerah kawasan pesisir pantai,” terangnya.

Maraknya tambak udang vaname di Sumbar saat ini, awal pengembangannya tidak ada yang mengurus izin. Sehingga sebagian tambak ada yang disebar di pesisir pantai. Padahal, harusnya untuk mendirikan tambak udang, minimal jaraknya 100 meter dari bibir pantai.

Aturan mengenai pendirian tambak udang ini harusnya telah tertuang dalam RTRW kabupaten kota. Desniarti mengungkapkan, saat ini beberapa pemerintah kabupaten kota sudah merevisi RTRW-nya untuk mengatur tambak udang ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.