Masih Gunakan UU RIS, Komisi II DPR RI Tertibkan Administrasi Hukum UU Provinsi

oleh -
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyerahkan cinderamata kepada Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah saat Kunker Panja Komisi II DPR RI terkait pembahasan RUU tentang Provinsi Sumbar, Riau dan Jambi. Kamis (16/6) di Auditorium Gubernuran Sumbar.

PADANG, SuaraRantau.Com–Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, tahun ini DPR melakukan penertiban administrasi hukum. Pasalnya, setiap provinsi banyak ditemukan alas hukumnya yang tidak tertib.

“Kita lakukan penertiban administrasi hukum, karena alas hukum yang digunakan saat ini masih menggunakan Undang-undang era Republik Indonesia Serikat (RIS),” ungkap Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar ini, saat Kunjungan Kerja (Kunker) Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI terkait pembahasan RUU tentang Provinsi Sumbar, Riau dan Jambi. Kamis (16/6) di Auditorium Gubernuran Sumbar.

Baca Juga: Beginilah Parahnya Kondisi Jalan yang Dilalui Gubernur Sumbar saat Meninjau Pelabuhan Teluk Tapang Pasaman Barat

Dengan menggunakan UU RIS ini, konsekuensinya, menurut Ahmad Doli, terjadi beberapa penggabungan provinsi dan kabupaten kota dalam satu UU. Hal ini terlihat dari 20 provinsi yang terdapat 239 kabupaten kota. Sehingga dampaknya karakteristik suatu provinsi ini tidak bisa dilihat.

“Jadi ini kita tertibkan. Kita sudah selesaikan tujuh UU provinsi. Ada empat provinsi di Sulawesi dan tiga UU provinsi di Kalimantan. Hari ini sudah bentuk panja pembahasan RUU tiga provinsi, yakni Sumbar, Riau dan Jambi. Kita ingin dengarkan masukan untuk menambah bobot UU ini. Sehingga masing masing provinsi yang sudah miliki UU dapat tergambar karakteristik dan visi provinsi ke depan,” harap Ahmad Doli.

Ahmad Doli menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan membahas rapat kerja khusus dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk rencana membuat regulasi baru yang mengatur lebih tekhnis terkait UU ini. “Supaya tidak ada miss persepsi dan disharmonisasi,” tegasnya.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menyampaikan semoga UU Provinsi Sumbar dapat dituntaskan dengan baik. Menurutnya, keberadaan Sumbar sangat penting dengan sejarah kemerdekaan Republik Indonesia.

Mulai dari upaya Bung Hatta menyatukan kebulatan ketika terjadi riak-riak sebagian wilayah karena Piagam Jakarta. Begitu juga M. Natsir mengembalikan Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pascaKonfrensi Meja Bundar (KMB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.