Melalui Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Sumbar Berikan Manfaat untuk Nelayan

oleh -
Sosialisasi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Nelayan yang dilaksanakan DKP Sumbar, Kamis (14/11) di Aula UPTD Konservasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, KKPD Pariaman. Foto: Juliandra

PARIAMAN, SuaraRantau.Com–Program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan khusus nelayan selama setahun yang dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberikan manfaat yang cukup besar bagi nelayan.

Salah seorang warga Pariaman, Nico mengungkapkan, dirinya dan keluarga menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta sebagai ahli waris ayahnya Asnul (64) seorang nelayan yang meninggal November 2023 lalu.

Niko mengungkapkan ayahnya Asnul semasa hidupnya seorang nelayan di Pasia Pariaman Pantai Gandoriah, Kota Pariaman. Namun ayahnya meninggal karena sejak Agustus 2021, harus menjalani cuci darah di rumah sakit karena sakit.

Meski demikian, saat ayahnya masih hidup, Nico mendaftarkan ayahnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah mendapat informasi adanya program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan khusus nelayan yang dilaksanakan DKP Sumbar.

“Ayah saya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan enam bulan sebelum meninggal November 2023 lalu,” ungkap Nico saat ikut Sosialisasi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Nelayan yang dilaksanakan DKP Sumbar, Kamis (14/11) di Aula UPTD Konservasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Pariaman.

Nico mengaku sangat bersyukur, ayahnya ikut terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan, melalui Program DKP Sumbar. Di mana melalui program jaminan sosial ini, DKP Sumbar menanggung biaya BPJS Ketenagakerjaan selama setahun.

Baca Juga: Ketua DPRD Sumbar Dukung Program KPID Majukan UMKM Melalui Penyiaran

Setelah ayahnya Asnul meninggal di umur 64 tahun, ibunya sebagai ahli waris menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta. Uang tersebut menurutnya, kini dimanfaatkan oleh ibunya untuk modal berdagang kecil-kecilan di rumah. “Selain itu, sebagian uangnya disimpan untuk persiapan biaya adik saya yang sekolah di SMA untuk melanjutkan nanti kuliah,” ujar anak kedua dari tiga bersaudara itu.

Nico mengaku dalam proses pencairan santunan BPJS Ketenagakerjaan, dilaksanakan dua hari setelah ayahnya meninggal. Prosesnya cukup mudah. Dirinya awalnya mengurus surat kematian ke Dinas Pendudkan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Pariaman, kemudian diklaim ke BPJS Ketenagakerjaan.

No More Posts Available.

No more pages to load.