SIJUNJUNG, SuaraRantau.Com–Bermain judi togel, tiga pria lanjut usia (lansia) terjaring Operasi Pekat Singgalang 2024 yang digelar Satreskrim Polres Sijunjung.
Ketiga pelaku diringkus di Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Sijunjung pada Selasa dini hari (23/7) sekitar pukul 2.00 WIB. Ketiganya diduga menjadi agen yang menerima pemasangan nomor judi togel dari masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Muhammad Yasin melalui Staff Humas Polres Bripka Yudi Satria menerangkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, sering terjadi transaksi judi togel di sebuah warung di Jorong Mangkudu Kodok. Tim Satreskrim melakukan penyelidikan ke TKP hingga dilakukan penggerebekan.
“Para pelaku ini diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan kesempatan bermain kepada khalayak umum untuk permainan judi jenis togel di sebuah warung di Jorong Mangkudu Kodok,” tuturnya.
Baca Juga: Promosikan Situs Judi Online Lewat Akun Instagram, Selebgram Cantik Asal Padang Ditangkap
Menurut Brika Yudi,penangkapan itu juga bertepatan dengan digelarnya Operasi Pekat Singgalang 2024 di Wilayah Hukum Polres Sijunjung yang bertujuan memberantas segala aksi perjudian dan penyakit masyarakat lainnya.
“Ada tiga pelaku yang kita amankan di warung tersebut. Selain itu ada sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi judi togel secara online,” jelasnya.
Bripka Yudi menuturkan, tiga pelaku tersebut berinisial IJ (52), RL (58) dan DM (62) yang merupakan warga setempat. “Tim Opsnal Polres Sijunjung sempat melakukan interogasi kepada para pelaku dan mengakui perbuatannya. Modusnya, ketiga pelaku menerima uang pemasangan nomor togel dari pelanggannya lalu dipasang lagi ke situs judi online,” ujarnya.
Ditegaskan Bripka Yudi, dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, sejumlah kertas yang bertuliskan angka pemasangan togel, bukti pemasangan beserta sejumlah uang.
“Ketiga pelaku dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut. Kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari segala macam jenis aktivitas perjudian, karena bisa berujung di ranah hukum,” tambahnya. (nah)