Menag Minta Rumah Ibadah di Zona Merah dan Oranye Tutup Sementara

oleh -
oleh
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kemenag RI

JAKARTA, SR – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meminta rumah ibadah yang berada pada zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat serta zona merah dan oranye diluar PPKM darurat ditutup sementara.

“Kami melihat angka kasus harian positf covid-19 masih terus meningkat, maka untuk sementara kami minta kurangi mobilitas dan bersabar tetap di rumah. Jadi sementara kita laksanakan ibadah dirumah,” ujarnya sebagaiman dikutip dari siaran pers Kementerian Agama RI, Jumat (9/7).

Baca juga: Kapolri Instruksikan Jajarannya Gandeng Warga NU se-Indonesia untuk Percepat Herd Immunity

Disebutkannya, kegiatan peribadatan di rumah ibadah berpotensi menimbulkan kerumunan dan memperparah laju penyebaran covid-19. Meski begitu, Menag tetap menyarankan agar masjid tetap mengumandangkan azan setiap waktu salat.

“Untuk umat Islam, selama pemberlakuan PPKM, pengurus masjid atau musala yang berada di zona PPKM Darurat, serta zona merah dan oranye diluar PPKM tetap dapat mengumandangkan azan sebagai penanda waktu masuk salat. Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah lainnya,” jelasnya.

Sejak 3 sampai 20 Juli 2021 Pemerintah menerapkan PPKM Darurat.

Menag juga mengajak masyarakat memanfaatkan momentum PPKM Darurat untuk memperkuat religiusitas dengan beribadah bersama keluarga inti di rumah.

“Mari jadikan rumah kita sebagai surga, dan berdoa kepada Tuhan Yang maha Esa dengan sepenuh hati, semoga pandemi ini segera berakhir dan kehidupan kembali berjalan normal, amin,”harapnya. (bob/*)

No More Posts Available.

No more pages to load.