Miliki 3 Pucuk Senjata Api dan Amunisi, Seorang Laki-laki di Dharmasraya Diamankan Polisi

oleh -
Polres Dharmasraya mengamankan seorang laki-laki yang memiliki tiga pucuk senjata api rakitan beserta puluhan butir amunisi (peluru) aktif, di Jorong Baru Kenagarian Bonjol Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, Selasa (28/9).

DHARMASRAYA , SR–Polres Dharmasraya mengamankan seorang laki-laki yang memiliki tiga pucuk senjata api rakitan beserta puluhan butir amunisi (peluru) aktif, di daerah Jorong Baru Kenagarian Bonjol Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, Selasa (28/9).

Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, S.Ik, mengungkapkan, Tim Gabungan Unit Polsek Sungai Rumbai dan Unit Reskim Polres Dharmasraya yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, Ipda A. Agung Ngurah Santa telah mengamankan seorang laki-laki berinsial PG (25).

Baca Juga: Pohon Tumbang di Komplek Makam Syekh Burhanuddin Timpa 10 Kios dan 30 Motor, 3 Orang Luka-luka, 1 Meninggal

Pelaku ini memiliki senjata api berserta amunisi. “Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, Ipda A Agung Ngurah Santa, di Jorong Baru Kenagarian Bonjol Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, pada hari Selasa (28/9),” kata Anggun Cahyono, didampingi Kasat Reskim Iptu Ferliyanto Pratama Marasin, dan Paur Humas Polres Dharmasraya Ipda Marbawi, saat konferensi pers di Polres Dharmasraya, Rabu (29/9).

Anggun Cahyono mengatakan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa tiga pucuk senjata api rakitan, 30 butir selongsong amunisi, dan dua butir amunisi aktif yang belum digunakan oleh pelaku.

“Menurut pengakuan pelaku ini, membeli senjata api rakitan dan beserta amunisinya dari pelaku pembuatan senjata api rakitan yang telah kita amankan sebelumnya,” ucap Anggun Cahyono.

Pelaku tersebut membeli senjata api rakitan warna kuning dengan harga Rp5.500.000, kemudian satu pucuk senjata api warna coklat dengan harga Rp1.000.000.

“Yang satu pucuk senjata api warna coklat sudah lama dimiliki pelaku dan tidak ingat berapa harga yang dibelinya. Untuk amunisinya pelaku ini membelinya seharga Rp25.000, sebanyak satu butir peluru,” terangnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman pidana selama 20 tahun penjara,” tegas Anggun Cahyono.(rel/wyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.