PADANG, SuaraRantau.Com–Kecelakaan antara kereta api (KA) (B2) Pariaman Ekspres relasi Padang–Naras dengan satu unit mobil merek Honda Mobilio terjadi di km 56+200/300 antara Kuraitaji–Pariaman, Jumat (16/8) pukul 7.11 WIB.
Peristiwa naas ini mengakibatkan dua korban meninggal dan satu luka berat. Kasat Lantas Polres Pariaman Iptu Arisman, menerangkan kecelakaan berlangsung saat mobil berisikan satu sopir dan dua penumpang melaju dari arah Desa Marabau menuju Desa Toboh Palabahan, sekira pukul 7.15 WIB.
Mobil tersebut melaju dengan kecepatan sedang, hingga hendak melintasi sebidang perlintasan kereta api tanpa palang pintu. Sampai di tengah perlintasan mobil tiba-tiba berhenti, lalu, datang KA Pariaman Ekspres dari arah Padang menuju Pariaman, menabrak mobil tersebut.
Tabrakan tersebut membuat mobil terseret dan penumpangnya terjatuh, hingga satu dari tiga penumpang langsung meninggal dunia di lokasi. Satu penumpang itu berinisial J (64), ia meninggal dalam kondisi mengalami luka-luka di bagian kepala dan tangan.
Baca Juga: Suami Perkosa Putri Tiri saat Istri Tidur, Terungkap, Perbuatan Pelaku Telah Dilakukan Berulang Kali
Sedangkan sopir JZ (61) dan ML (41) penumpang, sempat dilarikan ke RSUD Kota Pariaman. Di RSUD, ML meninggal dalam kondisi patah tulang pinggul, memar kepala belakang dan luka-luka di pergelangan tangan serta tumit.
Kepala Humas PT KAI Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat (Sumbar) M. As’ad Habibuddin mengatakan, KA (B2) Pariaman Ekspres tidak mengalami kerusakan dan dapat melanjutkan perjalanan kembali pada pukul 7.21 WIB. “KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban,” ujar As’ad.
As’ad menegaskan, KA memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA.
“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114,” katanya.