PADANG, SuaraRantau.Com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan rekomendasi melalui rapat kordinasi daerah (rakorda) berupa peringatan sekaligus larangan menyalurkan zakat melalui lembaga zakat yang bermasalah.
Hal itu sebagai bentuk kepedulian MUI Sumbar dan MUI kabupaten/kota se-Sumbar dengan persoalan keumatan khususnya pengawalan harta umat melalui rekomendasi dan seruan. Secara eksplisit rekomendasi tersebut menyebutkan Baznas Bukittinggi sebagai permasalahan.
Rakorda tersebut dihadiri Perwakilan MUI kabupaten/kota se-Sumbar, Dewan Pertimbangan MUI Sumbar dan Dewan Pimpinan serta Pimpinan Komisi Fatwa MUI Sumbar yang dilaksanakan di Hotel Mangkuto Syari’ah Kota Payakumbuh selama dua hari, sejak tanggal 21-22 September 2024.
Ketua Umum MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar menjelaskan, secara tegas melalui rekomendasi itu, MUI Sumbar dan MUI Kabupaten/Kota se-Sumbar mengajak sekaligus memperingatkan masyarakat untuk tidak menyalurkan zakat di Baznas yang bermasalah.
Rekomendasi MUI itu diharapkan ikut membantu penyelesaian polemik pengumpulan pendistribusian, dan pengelolaan zakat yang bermasalah, salah satunya polemik di Baznas Bukittinggi.
Baca Juga: Polresta Padang Tetapkan 3 Anggota DPRD Kepulauan Mentawai sebagai Tersangka Terkait Kasus Narkoba
Rekomendasi untuk Tidak Menyalurkan Zakat Melalui Baznas yang bermasalah tersebut disampaikan kepada umat agar diikuti dan dipatuhi sampai permasalahannya diselesaikan,” ujarnya.
Gusrizal menjelaskan rekomendasi MUI tersebut bukti konkrit aktualisasi dan konsistensi majelis ulama dalam mengawal potensi umat Islam agar jangan dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak sesuai ketentuan syari’at dalam pengelolaan zakat. “Kalau itu dibiarkan, malah menimbulkan kemudaratan,” katanya.
Gusrizal juga menambahkan, munculnya secara eksplisit nama Baznas Kota Bukittinggi sebagai permasalahan, bukanlah tanpa alasan. Penyebutan itu disepakati oleh seluruh peserta rakorda setelah mengetahui panjangnya perjalanan atau proses yang dilewati oleh MUI Sumbar dalam mengawal harta umat yang ada dalam pengelolaan Baznas Bukittinggi.