Mulai Berlaku, Pemerintah Ingatkan Patuhi Ketentuan Tiket Murah Pesawat

oleh -
oleh
Ilustrasi 

JAKARTA, SR–Sesuai kesepakatan pemerintah bersama seluruh badan usaha terkait, penerbangan murah dengan diskon tarif 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) Low Cost Carrier (LCC) untuk 30 persen dari total kursi pesawat telah disediakan.

Informasi yang dilansir seskab.go.id, kesepakatan yang mulai berlaku efektif mulai Kamis (11/7) ini melibatkan Maskapai Garuda Indonesia Grup, Maskapai Lion Air Grup, Angkasa Pura I (AP I), Angkasa Pura II (AP II), PT Pertamina, Perum LPPNP/Air Nav Indonesia.

Mengingat pentingnya kebijakan penurunan harga tiket angkutan udara ini, pemerintah melalui Kemenko Perekonomian mengingatkan semua pihak, untuk mematuhi ketentuan dan mendukung pelaksanaan serta implementasi kebijakan tersebut.

“Ini merupakan wujud komitmen Pemerintah dan wujud keberpihakan seluruh pelaku industri terkait untuk bersama-sama menanggung beban dalam penyediaan penerbangan murah yang terjangkau masyarakat,” tulis Kepala Biro Hukum Persidangan dan Hubungan Masyarakat Kemenko Perekonomian, I Ktut Hadi Priatna, dalam siaran persnya Kamis,(11/7) siang.

Ktut menjelaskan, penerbangan murah disediakan untuk jadwal tertentu (keberangkatan pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu pukul 10.00 -14.00), untuk penerbangan no frills atau Low Cost Carrier (LCC) domestik tipe pesawat jet, dengan penurunan tarif sebesar 50 persen dari TBA LCC, untuk 30 persen dari total kapasitas pesawat.

Penerbangan murah, lanjut Ktut, disediakan oleh Maskapai Citilink (62 flight atau 3.348 seat per hari), dan Maskapai Lion Air (146 flight atau 8.278 seat per hari).

Ktut juga menjelaskan, penurunan tariff sebesar 50 persen dari TBA LCC untuk sebanyak 30 persen dari total kapasitas pesawat, dilakukan melalui pembagian beban bersama (sharing  the pain) yang melibatkan pihak Maskapai (Garuda Indonesia dan Lion Air Group), Pengelola Bandara (Kementerian Perhubungan, AP 1 dan AP 2), Pertamina, dan Air Nav Indonesia.

“Pembagian beban dilakukan atas Total Loss akibat penurunan harga, yang dibagi secara proporsional kepada semua pihak terkait, dengan mendasarkan pada proporsi peran setiap pihak pada struktur biaya penerbangan (persentase Beban Loss Sharing),” ungkap Ktut.(*/ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.