Nama Calon Wakil Wali Kota Padang Tak Kunjung Diajukan, Anggota DPRD Ini Meradang

oleh -
Anggota DPRD Kota Padang dari Partai Gerindra, Budi Syahrial

PADANG, SR–Anggota DPRD Kota Padang, Budi Syahrial mengkritik jadwal badan musyawarah (Bamus) DPRD yang terlalu banyak agenda pada masa sidang II pada tahun 2021.

“Akibat banyaknya agenda pada masa sidang II ini, DPRD lupa membentuk panitia khusus untuk menentukan Wakil Wali Kota Padang,” ungkap Budi Syahrial, saat Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang 1 dan Pembukaan Masa Sidang 2 tahun 2021, Jumat (30/4).

“Saya meminta dibentuk panitia seleksi untuk menjaring calon-calon yang ditunjuk sebagai Wakil Wali Kota Padang dalam mendampingi kerja Wali Kota Hendri Septa,” jelasnya.

Saat disinggung apakah penjaringan wakil wali kota ini sengaja di undur-undur, Budi Syahrial menekankan, Kota Padang butuh sosok wakil wali kota. Karena permasalahan di Kota Padang ini begitu kompleks.

“Jangan diundur-undur proses penjaringan wakil wali kota. Tidak akan bekerja maksimal Wali Kota Padang Hendri Septa dalam bekerja. Selain itu, apakah ada jaminan usia Hendri Septa hidup seminggu lagi. Jika beliau meninggal, siapa penggantinya, tentu wakil wali kota,”jelas Anggota DPRD Padang dari Fraksi Gerindra ini.

Baca Juga: Kota Padang Berstatus Zona Oranye Covid-19, Begini Respon Camat Padang Selatan

Wali Kota Padang Hendri Septa yang ditemui setelah rapat paripurna menjelaskan, kebijakan untuk mencari wakil wali kota merupakan kebijakan dari dua partai pengusung. “Kebijakan yang menentukan wakil wali kota adalah kebijakan partai. Bukan kebijakan saya. Kita serahkan semua kepada partai,” jelasnya.

Untuk mengisi kekosongan wakil wali kota, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Menurut PP tersebut, salah satu tugas dan wewenang DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota adalah memilih kepala daerah dan wakil kepala Daerah atau wakil kepala daerah, dalam hal terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.

Apakah jabataan wakil wali kota yang masih lama ini disengaja kosong hingga 18 bulan masa jabatan? Cuma partai pengusung yang tahu. Berdasarkan hasil pemilihan, menurut PP ini, dalam rapat paripurna pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan kepala daerah atau wakil kepala daerah, atau pengangkatan wakil kepala daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.