PADANG, SuaraRantau.Com–Tim Klewang Satrekrim Polresta Padang dibantu warga berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku hampir dibakar massa, untuk cepat diamankan petugas dan dibawa ke Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku yang bernama Ronald Karsten (36) warga Padang Selatan ditangkap pada Sabtu sore (26/10) di depan Masjid Baiturrahmah Jalan By Pass, Kelurahan Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Ketika ditangkap pelaku mencoba melawan dengan mengacungkan senjata tajam kepada warga.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriasyah Putra, Minggu (27/10) mengatakan, berawal saat Tim Klewang di bawah Dantim II Aiptu David Rico Darmawan melalukan patroli di seputaran kawasan Jalan By Pass di Kecamatan Koto Tangah untuk antisipasi tawuran dan kejahatan lainnya.
Ketika itu tim melihat adanya keramaian dan petugas diberitahu ada aksi curanmor. Petugas langsung ke sana. Hasilnya, didapati seorang pelaku curanmor dikelilingi oleh warga.
Baca Juga: Banyak Tidak Memiliki Izin Edar, Hati-hati Memilih Produk Skincare yang Dijual Online
Pelaku sambil membawa senjata tajam langsung mengancam warga. Sementara warga yang mengepung tersulut emosi. “Petugas langsung mengeluarkan tembakan peringatan. Pelaku berhasil diamankan dari amukan massa yang akan membakarnya,”ujarnya.
Petugas bersama warga langsung membekuk pelaku. Selama satu jam berhasil juga diamankan pelaku dengan barang bukti langsung dibawa ke Polresta Padang, dan korban pun membuat laporan motor yang diparkirnya mau diambil oleh pelaku.
Ketika diintrograsi pelaku telah melakukan aksi curanmor juga pada Selasa tanggal 1 Oktober 2024 sekira pukul 17.30 WIB di depan Pangkas Rambut Brillian Barber Shoop di Jalan Dr M Hatta, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji kota Padang.
Polisi pun langsung melakukan pengembangan dan pun berhasil juga mengamankan satu lagi motor asil curian. Motor itu pun langsung dibawa ke Polresta Padang. “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, diancam hukuman diatas lima tahun penjara,” tutupnya. (nah)