Nekat Maling 4 Dinamo Blower di Gudang, Begini Nasib 2 Sekawan Sekarang

oleh -
Pelaku pencurian memperlihatkan barang bukti dinamo blower hasil curian. Foto: Dokumentasi Polres Agam

AGAM, SuaraRantau.Com–Tim Kupu-kupu Satreskrim Polres Agam meringkus dua sekawan terlibat kasus pembobolan dan pencurian di gudang di Pendakian Bandar Baru, Jorong VI Parit Panjang, Kecamatan Lubuk Basung, Selasa, (29/10).

Penangkapan kedua pelaku berinisial YS (27) dan ARB (32) ini dilakukan satu hari usai keduanya melancarkan aksi pencurian. Dari penangkapan itu, petugas menyita empat unit dinamo blower hasil curiannya.

Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat menyampaikan penangkapan berawal ketika pihaknya menerima laporan adanya aksi pencurian. Lantas, polisi langsung melakukan penyelidikan.

“Keduanya ditangkap di rumah mereka masing-masing yakni di Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Selasa (29/10) dini hari. Mereka berhasil ditangkap bersama barang bukti,” kata AKBP Agus Hidayat, Rabu (30/10).

Baca Juga: Mencuri di Padang, Pelaku Curanmor Diringkus Tim Klewang di Bukittinggi

Ditambahkan Agus Hidayat, penangkapan itu dilakukan kurang dari 1×24 jam pelaku melakukan pencurian di gudang korban. Mereka diciduk bbersama barang bukti barang curian dan obeng yang digunakan untuk mencongkel pintu gudang.

“Bberdasarkan pengakuan para pelaku, mereka melancarkan aksi saat penjaga gudang lengah. Mereka menggunakan obeng mencongkel akses masuk ke gudang. Kedua pelaku telah dibawa Mapolres Agam untuk diproses lebih lanjut,” tegas AKBP Agus Hidayat.

Kasat Reskrim Polres Agam. AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan, kedua pelaku dari hasil interogasi mengakui melakukan aksi dengan menunggu kelengahan korban. Mereka beraksi pada malam hari saat korban tidak mengawasi gudang miliknya.

“Kedua pelaku memasuki gudang korban dan mengambil 4 unit dinamo blower. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 Jo Pasal 361 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun,” tegasnya.

Selain itu, Kasat Reskrim menuturkan, kasus pencurian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk terus waspada. Pihaknya pun meminta masyarakat segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.

No More Posts Available.

No more pages to load.