Ngeri, 2 Oknum Guru Ponpes Canduang Agam Cabuli 40 Santri, Terungkap, Begini Modusnya

oleh -
Kapolres Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati memperlihatkan dua oknum guru Ponpes Canduang yang diduga melakukan tindakan cabul terhadap 40 santri beserta barang bukti. Foto: Juliandra

BUKITTINGGI, SuaraRantau.Com–Masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) heboh. Dua oknum guru yang juga pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Canduang Kabupaten Agam masing-masing berinisial RA (29) dan AA (23), diduga melakukan tindakan asusila terhadap puluhan santrinya.

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati mengungkapkan, hingga saat ini jumlah korban dua oknum guru bejat itu mencapai 40 orang. Satu pelaku memiliki 30 korban dan pelaku lainnya 10 korban.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah masih ada korban lain? Jika ada korban lain, silakan ajukan pengaduan ke Polresta Bukittinggi,” ujar Yessi Kurniati saat konferensi pers dengan puluhan awak media di Aula Polres Bukittinggi, Jumat (26/7).

Yessi Kurniati menjelaskan, modus pelaku melakukan pelecehan seksual puluhan korban dengan meminta santri satu per satu memijatnya. Kemudian, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh seperti meraba bagian vital tertentu.“Ada juga yang dipaksa melakukan tindakan hubungan intim,” tambah Yessri Kurniati.

Baca Juga: Setahun Kabur, Pelaku Cabul Pulang ke Pesisir Selatan, Begini Nasibnya Ketika Sampai di Kampung

RA dan AA adalah guru di ponpes tersebut, bukan ustad. “RA sudah berkeluarga, sedangkan AA belum. Kami masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain,” tegasnya.

Kedua pelaku menurutnya, diancam pidana perlindungan anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun ditambah sepertiga karena pelaku adalah tenaga pendidik.

Yessi Kurniati juga mengimbau agar korban melaporkan ke Satreskrim Polresta Bukittinggi atau langsung berkoordinasi dengan pihak ponpes terkait jika ada korban lain.

Terpisah, Pimpinan Ponpes MTI Canduang Drs. Anas Khatib Bandaro,MM melalui Humas, Jumat (26/7) menyatakan, pihaknya mengecam keras tindakan LGBT dan akan memberikan sanksi tegas terhadap pelakunya.

“Ya, itu memang benar terjadi. Kami sangat mendukung aparat kepolisian memproses kejahatan ini secara hukum. Kami juga sudah menjatuhkan PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) kepada yang bersangkutan dan mencabut semua hak-haknya,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.