Sehari, 20 Ribu Angkutan Barang Melintas Sumbar, ODOL Merusak Jalan

oleh -
Sosialisasi Penegakan Hukum Bidang LLAJ Tahun 2020 dan Indentifikasi Pemalsuan Bukti Lulus Uji Elektronik (e-Blue), yang dilaksanakan BPTD Wilayah IlI Provinsi Sumbar Kamis (22/10), di Padang.

PADANG, SR–Sebanyak 20.000 unit angkutan muatan barang berkeliaran di jalan raya di Provinsi Sumbar setiap harinya. Angkutan muatan barang yang melintas ada yang melebihi kapasitas muatan. Kondisi ini menimbulkan kerusakan jalan di daerah ini.

“Untuk truk muatan CPO saja ada 3.000 truk melintas sehari. Sementara truk pengangkut batu bara jumlahnya mencapai 6.000 truk satu hari. Diperkirakan 20.000 truk satu hari melewati jalan-jalan di Sumbar. Bisa dibayangkan dampaknya terhadap kerusakan jalan di Sumbar,” ungkap Ketua Organda Provinsi Sumbar, S. Budi Syukur, saat Sosialisasi Penegakan Hukum Bidang LLAJ Tahun 2020 dan Indentifikasi Pemalsuan Bukti Lulus Uji Elektronik (e-Blue), Kamis (22/10), di Kota Padang.

Kebiasaan adanya angkutan muatan barang yang melebihi muatan, sudah berlangsung puluhan tahun. “Kondisi ini terjadi, karena masyarakat hanya pandai membeli mobil saja. Tetapi tidak memahami aturan-aturan dalam pengangkutan dalam muatan yang dibolehkan,” ungkap Budi Syukur.

Sekarang pemerintah melalui Kementerian Perhubungan ingin mengembalikan kondisi ini normal kembali dengan pola over dimension over loading (ODOL). “Di mana, muatan angkutan barang harus disesuaikan dengan yang tertuang dalam buku KIR. Sementara, di lain pihak kebiasaan melebihkan muatan barang ini sudah berlangsung cukup lama,” terangnya.

Budi Syukur menilai, untuk menerapkan aturan ODOL ini, semua pihak harus terlibat. Karena dampak dari penerapan aturan ini, cukup besar. Dampak ekonominya, terjadi kenaikan tarif ongkos angkut. Kemudian mahalnya harga barang-barang.

Baca Juga: Potensi Gempa dan Tsunami Mentawai Ancam 1 Juta Jiwa di 7 Kabupaten Kota di Sumbar

Dampak lainnya juga harus memperhatikan kelancaran distribusi barang, karena barang yang diangkut dikurangi muatannya. Selain berpengaruh kepada distribusi barang juga berpengaruh terhadap ketepatan waktu.

Dengan sosialisasi Penegakan Hukum Bidang LLAJ Tahun 2020 ini, Budi meminta semua pihak harus merunut kembali ke belakang. Menurutnya ada empat P yang harus dilaksanakan untuk dapat menerapkan hukum terhadap angkutan muatan barang ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.