OJK telah mengerahkan berbagai kebijakan untuk menjaga stabilitas pasar keuangan (Pasar Ekuitas dan Surat Utang) serta meringankan beban masyarakat, pelaku sektor informal dan UMKM serta pelaku usaha lainnya. Sekaligus menjaga stabilitas dan kinerja lembaga jasa keuangan.(ktk)