Operasi Pekat Bulan Juli 2022, Ini Deretan Kasus yang Diungkap Polres Agam

oleh -
oleh
Jajaran Polres Agam saat konfrensi ungkap kasus penyakit masyarakat. [tribratanews]

AGAM, SuaraRantau.com  Satreskrim Polres Agam berhasil mengungkap tiga kasus selama pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar sejak tanggal 13 – 26 Juli 2022.

Dua kasus berkaitan dengan perjudian jenis toto gelap (togel) dan satu kasus peredaran serta perdagangan minuman keras (miras) tanpa izin. 

“Selama operasi pekat ini kami berhasil mengungkap tiga kasus. Dua kasus perjudian togel dan satu lagi sekaitan dengan perdagangan miras tanpa izin,” ujar Wakapolres Agam Kompol Adrizal Guci didampingi Kasat Reskrim AKP RJ. Agung Pratomo, Kasubbag Dal Ops AKP Reza Fahlepi, Plt Kasi Humas Ipda Ismail saat memimpin kegiatan Press Release di Aula Wibisono Polres Agam, Jumat, (5/8) dilansir dari tribratanews.sumbar.polri.  

Baca Juga: Ngaku Intel KPK Sambil Pamerkan Pistol Korek Api, Pria Ini Gelapkan 3 Sepeda Motor di Solok, Selanjutnya Ini yang Terjadi

Disebutkan Andrizal sekaitan dengan kasus perjudian togel pihaknya telah menahan dua orang tersangka dengan inisial YN (37) tahun, warga Jorong Banda Tangah, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam dan AA (45) tahun, warga Jorong Sungai Nibuang Nagari Tiku Selatan Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam.

“Tersangka YN ditangkap di Jorong Kapalo Koto, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjungraya, Kamis (21/7) pukul 21.30 wib sedangkan tersangka AA ditangkap di Sungai Nibuang, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjungmutiara, Jumat (22/7) sekitar pukul 22.45 wib, Minggu kemarin,” katanya.

Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Pengendara Sepeda Motor di Jalan Menuju BIM Padang Pariaman, 3 Korban Luka-luka

Lanjutnya, dari tersangka YN diamankan barang bukti berupa satu unit telpon genggam, satu unit ATM, uang tunai Rp160 ribu dan lainnya sedangkan dari tersangka AA diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp180 ribu, telpon genggam, kertas yang berisi rekapan angka pasangan togel. 

“Penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat setempat adanya permainan judi togel,” bebernya.

Kedua tersangka disangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Wabah Penyakit Mulut Kuku Merebak di Nagari Pematang Panjang Sijunjung, Puluhan Sapi dan Kerbau Milik Warga Terinfeksi

Sedangkan untuk kasus miras tambahnya, mengamankan tujuh orang pedagang di lokasi acara orgen tunggal di daerah Batu Hampar, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubukbasung, Jumat (22/7) sekitar pukul 02.45 WIB.

No More Posts Available.

No more pages to load.