Operasi Pekat Bulan Juli 2022, Ini Deretan Kasus yang Diungkap Polres Agam

oleh -
Jajaran Polres Agam saat konfrensi ungkap kasus penyakit masyarakat. [tribratanews]

“Penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat setempat adanya permainan judi togel,” bebernya.

Kedua tersangka disangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Wabah Penyakit Mulut Kuku Merebak di Nagari Pematang Panjang Sijunjung, Puluhan Sapi dan Kerbau Milik Warga Terinfeksi

Sedangkan untuk kasus miras tambahnya, mengamankan tujuh orang pedagang di lokasi acara orgen tunggal di daerah Batu Hampar, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubukbasung, Jumat (22/7) sekitar pukul 02.45 WIB.

Ketujuh tersangka berinisial R (18) warga Puduang Jati, Nagari Bawan, MN (38) warga Lubukbasung, APN (18) warga Cubadak Lubukbasung, RHP (28) warga Jorong Anak Aia Dadok Manggopoh, AS (18) warga Padang Tongga, Nagari Manggopoh, AP (18) warga Padang Lansano Manggopoh dan GF (23) warga Jati, Kota Pariaman.

“Dari ketujuh tersangka, kita mengamankan 196 botol miras dari berbagai merek dengan kadar alkohol diatas lima persen,” jelasnya.

Baca Juga: Pelaku Judi Togel Online Diringkus di Rumah Makan Ampera Terapung di Kamang Magek Agam

Ketujuh orang tersangka tersebut disangkakan Pasal 300 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau Pasal 4 Huruf C, D Jo Pasal 13 Jo Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Minuman Keras.

“Operasi pekat ini untuk menekan angka kejahatan yang berkaitan dengan penyakit masyarakat, seperti judi, peredaran miras, kumpul kebo, prostitusi atau lainnya. Maka Polres Agam membutuhkan kerja sama dari masyarakat guna memberantasnya,” pungkasnya. [imk]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.