Ketujuh tersangka berinisial R (18) warga Puduang Jati, Nagari Bawan, MN (38) warga Lubukbasung, APN (18) warga Cubadak Lubukbasung, RHP (28) warga Jorong Anak Aia Dadok Manggopoh, AS (18) warga Padang Tongga, Nagari Manggopoh, AP (18) warga Padang Lansano Manggopoh dan GF (23) warga Jati, Kota Pariaman.
“Dari ketujuh tersangka, kita mengamankan 196 botol miras dari berbagai merek dengan kadar alkohol diatas lima persen,” jelasnya.
Baca Juga: Pelaku Judi Togel Online Diringkus di Rumah Makan Ampera Terapung di Kamang Magek Agam
Ketujuh orang tersangka tersebut disangkakan Pasal 300 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau Pasal 4 Huruf C, D Jo Pasal 13 Jo Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Minuman Keras.
“Operasi pekat ini untuk menekan angka kejahatan yang berkaitan dengan penyakit masyarakat, seperti judi, peredaran miras, kumpul kebo, prostitusi atau lainnya. Maka Polres Agam membutuhkan kerja sama dari masyarakat guna memberantasnya,” pungkasnya. [imk]