Paspor Harus Diganti Sebelum 6 Bulan Masa Berlaku Berakhir, Ini Alasannya Menurut Imigrasi

oleh -
Paspor

PADANG, SuaraRantau.Com–Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) pemilik paspor, wajib mengganti paspor minimal 6 bulan sebelum masa berlaku paspor berakhir. Jika tidak maka, akan menyulitkannya saat bepergian ke luar negeri.

Aturan ini ditegaskan dalam Bagian Penjelasan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 8 Ayat (1).

“Jangan sampai masa berlaku paspor lebih sebentar dibanding masa berlaku visa. Ini bisa menyulitkan WNI/WNA saat bepergian ke luar negeri,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dilansir dari keterangan resminya, Sabtu (27/5).

Achmad mengungkapkan, dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor setelah tanggal penerbitan 29 September 2022 adalah 10 tahun.

Namun, paspor yang terbit sebelum tanggal tersebut masa berlakunya hanya 5 tahun. Lantas, kenapa paspor harus diganti sebelum 6 bulan?

Baca Juga: Sebanyak 14 Warga Binaan Lapas Suliki Ikuti Sekolah Paket A PKBM Literasi

Achmad menjelaskan, alasan paspor harus diganti sebelum 6 bulan masa berlaku habis, dalam Bagian Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 8 Ayat (1), dinyatakan, dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dan masih berlaku sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis.

“Inilah aturan yang mendasari mengapa WNI perlu melakukan penggantian paspor jika masa berlakunya tinggal enam bulan, apabila hendak bepergian ke luar negeri,” jelas Achmad.

Dalam Pasal 8 Ayat (1) itu juga menjelaskan, setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.

Sementara WNI yang berada di luar negeri dan ingin pulang ke Indonesia namun masa berlaku paspor RI-nya kurang dari 6 bulan tetap dapat memasuki Wilayah Indonesia.

Achmad mengatakan, WNI yang bersangkutan tidak perlu khawatir akan ditolak masuk. Hal ini didasari oleh ketentuan dalam Pasal 14 Ayat (1) UU Keimigrasian yang menyebutkan, setiap WNI tidak dapat ditolak masuk Wilayah Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.