“Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Kemenhub secara umum sudah memenuhi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 63 Tahun 2019. Ini menjadi motivasi bagi KAI Divre II Sumbar untuk terus menjaga bahkan meningkatkan kinerja di seluruh aspek pelayanan,” tutup As’ad.(rel/sar)
Homepage
»
Ranah
»
Sumatera Barat
»
Pastikan Layanan Kereta Api di Sumbar Sesuai Standar Jelang Natal dan Tahun Baru, PT KAI Gelar Rampcheck