Pembahasan RUU Daerah Kepulauan Menunggu Itikad Baik Pemerintah

oleh -
Rapat Tahunan Badan Kerjasama (BKS) Provinsi Kepulauan Tahun 2019, dengan mengambil tema ‘Kebijakan Pemerintah terhadap Percepatan Pembangunan di Provinsi Kepulauan’, Kamis (17/10). Foto: IST

AMBON, SR–Pemerintah diharapkan memberikan respon yang positif dan beritikad baik dalam mendorong percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU. Mengingat urgensi RUU Daerah Kepulauan mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah kepulauan sekaligus sebagai wujud nyata kehadiran negara di daerah kepulauan.

Hal ini terungkap dalam Rapat Tahunan Badan Kerjasama (BKS) Provinsi Kepulauan Tahun 2019, dengan mengambil tema ‘Kebijakan Pemerintah terhadap Percepatan Pembangunan di Provinsi Kepulauan’, Kamis (17/10).

Seminar dalam rangka Rapat Tahunan Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan dibuka oleh Barnabas Orno, Wakil Gubernur Maluku dan dihadiri oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrur Razi dan Muh. Natsir Thaib Wakil Gubernur Maluku Utara. Juga hadir Arif Fadillah Sekda Provinsi Kepulauan Riau, Perwakilan Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Ketua DPRD Maluku dan sejumlah Anggota DPRD Provinsi Kepulauan.

Baca Juga : Emma Yohanna Lobi RDM Digelar di Sumbar

Sementara dari Kementerian/Lembaga, dihadiri oleh Dr. Moch Ardian N, Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kemendagri RI, Vicky Nana Kania, Kasubdit Bidang Hukum dan Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kumham RI, Kisnu Haryo Kartiko, Tenaga Profesional Bidang Politik Lemhanas.

Arif Fadillah mewakili Ketua BKS menyatakan, kebijakan desentralisasi merupakan pilihan yang tepat untuk mengelola negara maritim dan kepulauan. Perjuangan terhadap regulasi Provinsi Kepulauan sudah dimulai sejak 10 Agustus 2005 (Deklarasi Ambon). Jumlah anggota ada tujuh provinsi yang kemudian bertambah menjadi delapan provinsi dengan masuknya Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi anggota.

RUU Daerah Kepulauan merupakan inisiasi DPD RI yang sudah masuk dalam Prolegnas. RUU ini kemudian diakomodir dalam Pasal 27-30 UU 23/2014 tentang Pemerintah dan Daerah (UU Pemda). “Hal ini tentu tidak sesuai harapan. Kami mendorong DPD RI agar memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan pada prolegnas berikutnya (tahun 2020) untuk dibahas dan disahkan menjadi UU,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.