JAKARTA, SuaraRantau.Com–Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, H. Sudirman meminta Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) agar menghentikan pembagian bantuan sosial (bansos) yang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur berlaku.
Menurut senator yang akrab disapa Haji Uma oleh rakyat Aceh ini, APBN mestinya digunakan sebagaimana aturan dan prosedur. Karena itu penyaluran bansos mestinya dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) serta berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta data tambahan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
“Pembagian sembako atau bansos oleh Presiden Jokowi baik di depan Istana Negara atau di setiap kegiatannya di waktu terakhir ini telah mengangkangi aturan dan prosedur yang semestinya berbasiskan data yaitu by name by address”, ujar Haji Uma.
Haji Uma juga mempertanyakan apakah penerima bansos yang diserahkan Jokowi itu masyarakat miskin dan terdata baik di DTKS atau data lain yang selama ini dijadikan rujukan? Karena jika tidak, maka penyaluran bansos yang menggunakan anggaran negara itu tidak tepat sasaran.
Dirinya menambahkan, jika bantuan yang diserahkan tepat sasaran mungkin tidak terlalu menjadi masalah. Tapi jika tidak, maka kasihan masyarakat Indonesia lain yang miskin atau kurang mampu yang tinggal di seluruh pelosok negeri tapi tidak memiliki keberuntungan yang sama.
Baca Juga: Cegah Jatuhnya Korban Jiwa, Gubernur Sumbar Instruksikan Bentuk Tim Layanan Kesehatan Pemilu 2024
“Jadi pertanyaannya penerima bansos itu terdata sebagai masyarakat miskin atau tidak? Jika tidak maka tentu penyaluran itu tidak tepat sasaran. Padahal Bansos itu dirancang untuk membantu warga yang kurang mampu di Indonesia,” kata senator yang raihan suranya di pemilu 2019 lebih tinggi dari suara Jokowi pada pilpres lalu di Aceh.
Apa yang dilakukan Jokowi tersebut bentuk praktek yang melanggar aturan itu. Karena pertimbangan dalam penyusunan APBN yang disahkan 2024 yang telah mendapatkan pertimbangan DPD RI, tidak terjadi pembengkakan dalam pelaksanaannya.