PADANG, SuaraRantau.Com–Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama DPRD Kota Padang menyepakati Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Padang 2025-2045 menjadi peraturan daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan yang ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Yosefriawan dan Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, saat sidang paripurna DPRD Kota Padang, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Selasa, (13/8).
Sidang paripurna hari itu memiliki dua agenda. Pertama sidang paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P KUA)-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 pada pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Besok, Anggota DPRD Padang Terpilih Periode 2024-2029 Dilantik, Berikut Nama-namanya
Kedua, sidang paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda RPJPD tahun 2025-2045 pada pukul 16.00 WIB.
Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani berharap melalui RPJPD Kota Padang tahun 2025-2045 ini, OPD Pemko Padang dapat meningkatkan komitmen dan saling bersinergi untuk pencapaian target pembangunan Kota Padang tahun 2025- 2045.
“Dengan kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif, serta dukungan seluruh masyarakat, kita yakin target-target pembangunan yang tertuang dalam RPJPD ini dapat tercapai,” tegas Syafrial Kani.
Sementara Sekda Kota Padang Yosefriawan menyambut baik dengan telah disepakatinya Ranperda tentang RPJPD Kota Padang tahun 2025-2045 menjadi perda.