Pemko Padang Tidak Konsisten, Selama Pileg PKL di Pasar Raya Dibiarkan Melanggar Aturan, Jelang Lebaran Malah Ditertibkan

oleh -
Penertiban PKL oleh Satpol PP Padang di kawasan Pasar Raya Padang, Selasa (27/3). Foto: Juliandra

PADANG, SuaraRantau.Com–Hangat-hangat tahi ayam. Peribahasa itu seakan cocok dilekatkan pada instansi yang ada di jajaran Pemko Padang tentang penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan Pasar Raya Barat hingga pusat pertokoan di kawasan Permindo.

Melalui corong yang ada di mobil patroli Dinas Perdagangan Kota Padang, seorang petugas mengumumkan pelarangan PKL berjualan hingga pukul 13.00 WIB.

“Sebelum pukul 13.00 WIB, tidak di perbolehkan barang dagangan berada di lokasi. Pedagang di perbolehkan berdagang pada pukul 13.00 WIB,” ucap seorang petugas dengan menggunakan pengeras suara.

Alhasil, sosialisasi yang dilakukan petugas mendapat penolakan dari para PKL yang telah lama berjualan di sepanjang jalan tersebut. “Hanya dua minggu, izinkan kami berdagang. Kami ingin memenuhi kebutuhan hidup kami. Wali Kota Padang harus turun ke pasar melihat keadaan kami,” ucap Ani salah seorang PKL yang dagangannya akan digusur Satpol PP Kota Padang.

Baca Juga: Kompak Safari Ramadan di Kota Solok, Gubernur Sumbar dan Wagub Dijamu Berbuka Puasa oleh Wako dan Wawako

Ani menyesalkan, jelang pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024 tidak ada petugas yang melakukan penertiban, tapi jelang lebaran 2024, petugas ingin menertibkan usaha mereka.

“Saat Pileg 2024 mereka tidak ada yang menindak. Mereka butuh suara. Tapi jelang Ramadan 2024 ini, mereka akan menzalimi kami. Untuk lebaran 2024 ini, kami telah banyak berhutang barang dan uang demi memenuhi kebutuhan keluarga kami,” tegasnya mempertahan barang dagangannya.

Saat ditanya apakah para PKL ini menyewa jalan sebagai tempat berjualan, Aburizal salah seorang PKL menyatakan PKL ini tidak menyewa jalan sebagai lokasi berjualan. “Tidak ada PKL yang menyewa untuk berjualan. Tetapi, jika kita tidak berjualan, tentu ada mahar dari PKL lain yang ingin mengisi tempat kita ini,” jelasnya.

Masalah PKL yang berdagang di sepanjang ruas jalan seakan menjadi masalah yang tak bisa terselesaikan. Peraturan Walikota (Perwako) nomor 438 tahun 2018 membolehkan PKL berjualan di badan jalan dan mengatur PKL bisa beroperasi sejak jam 17.00 WIB. Namun, nyatanya, PKL sudah mulai menggelar dagangannya sejak jam 11.00 WIB.

No More Posts Available.

No more pages to load.