Sebelumnya, Komunitas Pedagang Pasar (KPP) Pasar Raya, Kota Padang meminta Pemko Padang menertibkan PKL yang menggelar lapak dagangannya melewati batas waktu yang telah di tentukan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 438 tahun 2018.
Sekretaris Komunitas Pedagang Pasar (KPP) Pasar Raya Irwan Sofyan, Kota Padang mengeluhkan PKL yang menggelar lapak dagangannya melewati batas waktu yang telah di tentukan berdasarkan Perwako Nomor 438 tahun 2009.
“Para PKL ini tidak lagi berjualan sesuai aturan yang telah ditetapkan Pemko Padang melalui instansi terkait. Akibatnya pedagang di toko di matikan ekonominya oleh kehadiran PKL yang berada di depan tokonya,” tutupnya.(nah)