BUKITTINGGI, SuaraRantau.Com–Penggrebekan rumah di Nagari Kamang Tangah Anam Suku, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Rabu (15/3) sekitar pukul 21.00 WIB oleh Tim Opsnal Satrenarkoba Polresta Bukittinggi berhasil menangkap seorang pengedar sabu kelas kakap.
Dari penangkapan pelaku berinisial berinsial M (48) yang sudah menjadi target sejak lama, petugas berhasil menemukan barang bukti 33 paket sabu siap edar yang disimpan pelaku dalam kamar tidurnya.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati melalui Kasat Resnarkoba AKP Syafri mengungkapkan, penangkapan pelaku M berkat informasi bahwa pelaku kerap mengedarkan sabu hingga membuat resah masyarakat. “Kami langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku bersama barang buktinya di rumahnya, Tidak ada perlawanan,” katanya.
AKP Syafri menyebut dari tangan M ini, anggotanya berhasil menyita barang bukti satu paket narkoba jenis sabu terbungkus plastik klip bening. Kemudian ditemukan lagi tiga plastik klip bening yang masing-masing berisikan dua paket narkotika berisikan sabu terbungkus plastik klip bening.
Selanjutnya lima paket narkotika sabu terbungkus plastik klip bening serta puluhan paket lainnya di tempat tertutup di kamar pelaku.
“Juga berhasil diamankan telepon genggam yang kita sinyalir untuk alat komunikasi kepada pelanggan dan uang tunai Rp280 ribu yang dil,ki,duga hasil penjualan sabunya,” ujar AKP Syafri.
Ditambahkan AKP Syafri, setelah dilakukan penangkapan, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Bukittinggi. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringannya.
“Kita pelaku sudah mendekam di jeruji besi. Pelaku M dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (sar)